Penyidik dari Satreskrim Polresta Gowa melakukan penjemputan paksa terhadap Ardiansyah Arsyad, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penjemputan tersebut dilakukan setelah Ardiansyah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah membawa saksi, karena Ardiansyah dianggap tidak kooperatif. "Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya.
Penyidikan Dugaan Pungutan Liar
Ardiansyah dijemput pada hari Minggu (30/8) saat kembali dari luar negeri, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penjemputan ini terkait dengan penyidikan atas dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Setelah tiba di Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa. Penyidik kemudian memulangkannya setelah mengambil keterangan, mengingat statusnya masih sebagai saksi. "Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," jelas Muhailis.
Pemeriksaan Sebelumnya dan Perkembangan Kasus
Sebelumnya, Ardiansyah telah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 30 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sama. Selain itu, rumah Ardiansyah juga sempat digeledah oleh penyidik untuk mencari barang bukti terkait penyidikan ini.
Kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Abdullah diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan, polisi mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Sejauh ini, unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan kasus ini.