Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
News

Ketua Kadin Gowa Dijemput Paksa oleh Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput paksa oleh penyidik Polresta Gowa di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait d...

Yoga Samadhi 01 September 2026 31 pembaca jpnn.com jpnn.com
Mangkir Dua Kali, Ketua Kadin Gowa Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soekarno-Hatta
Mangkir Dua Kali, Ketua Kadin Gowa Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Penyidik dari Satreskrim Polresta Gowa melakukan penjemputan paksa terhadap Ardiansyah Arsyad, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penjemputan tersebut dilakukan setelah Ardiansyah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah membawa saksi, karena Ardiansyah dianggap tidak kooperatif. "Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya.

Penyidikan Dugaan Pungutan Liar

Ardiansyah dijemput pada hari Minggu (30/8) saat kembali dari luar negeri, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penjemputan ini terkait dengan penyidikan atas dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Setelah tiba di Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa. Penyidik kemudian memulangkannya setelah mengambil keterangan, mengingat statusnya masih sebagai saksi. "Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," jelas Muhailis.

Pemeriksaan Sebelumnya dan Perkembangan Kasus

Sebelumnya, Ardiansyah telah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 30 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sama. Selain itu, rumah Ardiansyah juga sempat digeledah oleh penyidik untuk mencari barang bukti terkait penyidikan ini.

Kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Abdullah diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan, polisi mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Sejauh ini, unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi dalam pengembangan kasus ini.

Artikel Terkait