Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Teknologi

Kewajiban Operator Seluler untuk Memberikan Informasi Kuota Internet yang Jelas kepada Pelanggan

Operator seluler kini diharuskan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai paket internet kepada pelanggan. Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan ini untuk melindungi ha...

Aruna Sasmita 29 August 2026 52 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Para operator seluler kini memiliki kewajiban untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan terkait paket internet yang mereka tawarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginstruksikan agar operator menyampaikan informasi dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, termasuk mengenai sisa kuota yang dimiliki pelanggan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan oleh Komdigi pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026.

Perlunya Transparansi dalam Layanan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa transparansi merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan. Menurutnya, operator tidak hanya bertanggung jawab untuk menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa pelanggan memahami semua ketentuan yang terkait dengan paket yang mereka beli.

Informasi yang Harus Disampaikan

Komdigi mewajibkan agar operator menyampaikan informasi yang mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian yang wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelanggan dapat lebih memahami layanan yang mereka gunakan dan merasa terlindungi dalam bertransaksi.

Artikel Terkait