JAKARTA, iNews.id - Para operator seluler kini memiliki kewajiban untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan terkait paket internet yang mereka tawarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginstruksikan agar operator menyampaikan informasi dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, termasuk mengenai sisa kuota yang dimiliki pelanggan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan oleh Komdigi pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026.
Perlunya Transparansi dalam Layanan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa transparansi merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan. Menurutnya, operator tidak hanya bertanggung jawab untuk menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa pelanggan memahami semua ketentuan yang terkait dengan paket yang mereka beli.
Informasi yang Harus Disampaikan
Komdigi mewajibkan agar operator menyampaikan informasi yang mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian yang wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelanggan dapat lebih memahami layanan yang mereka gunakan dan merasa terlindungi dalam bertransaksi.