Nama K.H. Nusron Wahid kini menjadi salah satu dari lima besar calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031. Posisi kelima yang diperolehnya didasarkan pada hasil sidang tabulasi usulan calon, di mana Nusron mendapatkan 207 suara.
Dikabarkan bahwa Nusron telah memperoleh dukungan untuk maju dalam pemilihan dan memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia. Jika terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, Nusron akan diizinkan untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai menteri agar dapat fokus menjalankan tugas di PBNU.
Proses Pemilihan Calon Ketua Umum
Sebelumnya, Prof H Ganefri selaku pimpinan sidang pemilihan Ketua Umum PBNU menjelaskan bahwa tidak semua nama yang diusulkan oleh muktamirin otomatis dapat maju sebagai calon. Para calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Kami teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan, apakah persyaratan sesuai dengan Pasal 7 di tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU ini dipenuhi,” ungkap Ganefri.
Persyaratan Calon dan Rincian Suara
Ganefri menjelaskan bahwa terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon. Pertama, calon harus pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, Ketua Badan Otonom NU, atau Ketua Lembaga di tingkat pusat. Berikut adalah rincian perolehan suara untuk lima nama usulan tertinggi calon Ketua Umum PBNU berdasarkan sidang tabulasi:
- KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) — 472 suara
- KH. Zulfa Mustofa (Kyai Zulfa) — 262 suara
- KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam) — 261 suara
- KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) — 258 suara
- K.H. Nusron Wahid — 207 suara