JAKARTA - Isu mengenai alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh melalui ujian masih menjadi topik hangat di kalangan forum PPPK. Banyak yang mempertanyakan keabsahan informasi bahwa peralihan ini harus melalui proses seleksi.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani memberikan penjelasan. Nunuk menegaskan bahwa alih status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak memerlukan tes. Hal ini disebabkan karena PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati serangkaian ujian untuk menjadi ASN penuh.
"Guru PPPK paruh waktu tidak usah khawatir karena alih status PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tidak pakai tes lagi," ungkap Dirjen Nunuk di akun Instagram pribadinya, yang diunggah pada Minggu (20/9).
Peraturan Terkait Alih Status
Nunuk juga menekankan bahwa kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 tetap berlaku. Saat ini, guru PPPK paruh waktu diminta untuk mempersiapkan diri menyongsong proses alih status ke PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) 9 Tahun 2026, Bab VI Pasal 24 dan 25, sudah jelas dinyatakan bahwa alih status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak memerlukan tes.
"Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026, apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada kepala BKN untuk ditetapkan," jelas Wisudo pada Senin (21/9).
Reaksi Terhadap Pernyataan Mendagri
Dengan demikian, semua PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir karena peningkatan status ke PPPK penuh waktu ini akan terjadi secara otomatis ketika anggaran dan formasinya tersedia. Sebelumnya, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu melalui proses tes telah memicu reaksi dari Aliansi R2 R3 Indonesia.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai pernyataan Mendagri Tito telah memicu kembali semangat para PPPK paruh waktu untuk menuntut keadilan melalui aksi. "Pernyataan Mendagri Tito Karnavian bikin gaduh PPPK paruh waktu," katanya kepada media pada Jumat (18/9/2026).
Faisol menegaskan bahwa pernyataan Mendagri mengenai proses peralihan yang harus melalui tes bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh pemerintah sebelumnya. KemenPAN-RB dan BKN dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak memerlukan tes, melainkan hanya verifikasi data.
Dia menambahkan bahwa jika masih ada proses tes, itu bukanlah peralihan, melainkan seleksi. "Seharusnya, Mendagri Tito memahami konteks peralihan ini," ujarnya.
Faisol juga mengingat pertemuan pada 7 September 2026 antara pimpinan forum PPPK, PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP), dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan DPR meminta waktu sebulan untuk memenuhi empat tuntutan AMP, sementara Mensesneg Prasetyo menyatakan bahwa peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tidak melalui tes, melainkan hanya verifikasi data.
"Saya rasa Mendagri Tito ini ke luar jalurnya, karena ranah kebijakan seleksi itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan BKN. Mendagri hanya sebatas pembina saja," kritik Faisol Mahardika.