Update
News

Kongres dan UKEN 2026 Akan Tetap Diselenggarakan Sesuai Rencana

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menegaskan bahwa kongres yang dijadwalkan pada Oktober 2026 di Semarang akan tetap dilaksanakan meskipun ada dinamika hukum yang terjadi.

Arya Yudhistira 25 September 2026 67 pembaca jpnn.com jpnn.com
PP INI Pastikan Kongres dan UKEN 2026 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
PP INI Pastikan Kongres dan UKEN 2026 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memastikan bahwa kongres yang direncanakan pada bulan Oktober 2026 di Semarang akan tetap dilaksanakan. Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah, menyatakan bahwa meskipun ada perkembangan hukum yang terjadi, acara besar tersebut akan tetap berlangsung. Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026, proses pembinaan perjalanan profesi akan tetap berjalan sesuai jadwal.

Irfan Ardiansyah menegaskan bahwa agenda organisasi tidak akan terpengaruh oleh dinamika hukum yang ada. Ia menambahkan, "PP INI memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi atau UKEN terutama bagi anggota luar biasa." Menurutnya, tantangan hukum yang dihadapi tidak menghentikan tanggung jawab organisasi untuk melaksanakan rencana yang telah disusun.

Menjaga Kepentingan Anggota dan Masyarakat

Irfan juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan anggota, persatuan organisasi, serta pelayanan kepada masyarakat. "Yang harus dijaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris," ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepentingan anggota notaris dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Masalah yang dihadapi oleh PP INI tidak hanya berkaitan dengan posisi individu dalam struktur organisasi, tetapi juga mengenai kepastian hukum bagi setiap notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Irfan menjelaskan bahwa notaris memiliki peran penting dalam berbagai kepentingan hukum masyarakat, mulai dari pembuatan akta autentik hingga perlindungan hak-hak pihak terkait.

Profesionalisme Notaris dalam Dinamika Organisasi

Ia menjelaskan, "Di balik setiap akta yang dibuat seorang notaris terdapat hak, kepentingan, harta benda, keluarga, dunia usaha, bahkan masa depan orang lain." Oleh karena itu, PP INI berpendapat bahwa dinamika yang terjadi dalam organisasi profesi tidak boleh mengganggu profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas mereka. Notaris diharapkan dapat bekerja dengan tenang, profesional, independen, dan bermartabat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan.

Irfan menyebutkan tiga kepentingan yang harus berjalan secara bersamaan, yaitu kepastian hukum bagi anggota, kehormatan dan persaudaraan organisasi, serta perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga mengajak semua pengurus wilayah, pengurus daerah, dan anggota INI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, dan menjaga persaudaraan. "Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika negara hukum," tambahnya.

Namun, Irfan menekankan bahwa perbedaan tersebut seharusnya tidak menghilangkan kesadaran bahwa para notaris berada dalam satu keluarga besar profesi. "Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan, melainkan organisasi yang mampu melewati perbedaan dengan kedewasaan, persaudaraan, dan komitmen terhadap hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PP INI juga menyampaikan sikap resminya terkait dengan beredarnya amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026. Irfan menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan dan independensi MA, tetapi akan mencermati putusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami masih menunggu salinan resmi putusan beserta seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut," tambahnya.

Artikel Terkait