Perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mencapai kesimpulan. Di tengah diskusi mengenai kesetaraan pendidikan yang dijalani Gibran, muncul dorongan untuk meneliti isu ini secara terbuka melalui mekanisme yang objektif, termasuk kemungkinan penerapan hak angket di DPR.
Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia, berpendapat bahwa kontroversi ini bisa menjadi kesempatan untuk memperjelas legalitas pendidikan Gibran. Ia percaya bahwa pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh dapat mengakhiri perdebatan yang terus berulang di publik. Fernando, yang lebih akrab disapa Nando, meyakini bahwa proses pembuktian pada akhirnya akan memperjelas status pendidikan Gibran, terutama terkait kesetaraannya dengan jenjang sekolah menengah atas (SLTA). “Saya meyakini bahwa polemik ijazah Gibran akan memberikan dampak positif kepadanya karena pada akhirnya akan ada pembuktian bahwa pendidikan yang ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka sudah setara SLTA,” ujarnya pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Polemik yang Meluas ke Ranah Politik
Namun, Nando menekankan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan. Perdebatan yang tak kunjung usai juga berpotensi berkembang menjadi isu politik, terutama jika tidak ada penjelasan yang memadai untuk menjawab pertanyaan publik. Ia menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi situasi ini. Menurutnya, polemik yang dibiarkan tanpa kejelasan dapat dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik untuk memperuncing perselisihan di kalangan kekuasaan. “Kalau dibiarkan liar, maka akan diarahkan sesuai dengan kemauan para pemilik kepentingan agar Prabowo-Gibran yang dijatuhkan,” kata Nando.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa masalah administratif dan legalitas pendidikan dapat berkembang menjadi konflik politik antara pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui pemeriksaan berbasis bukti dianggap lebih penting daripada membiarkan polemik ini berkembang menjadi saling tuding.
Hak Angket dalam Proses Pertimbangan
Di kalangan parlemen, wacana mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Gibran masih terus berlanjut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memulai komunikasi dengan berbagai fraksi DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi belum mengambil keputusan final mengenai pengajuan hak angket. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, sebelumnya menyatakan bahwa partainya masih menjajaki dukungan lintas fraksi. Secara prosedural, pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Oleh karena itu, realisasi usulan tersebut tidak hanya tergantung pada desakan publik, tetapi juga pada dukungan politik dan pemenuhan ketentuan dalam tata tertib DPR.
Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Jika usulan tersebut diajukan, ruang lingkup penyelidikan perlu dirumuskan dengan jelas. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang benar atau salah dalam perdebatan politik, tetapi juga bagaimana status dokumen pendidikan Gibran ditetapkan, lembaga mana yang berwenang melakukan penyetaraan, serta apa dasar administratif yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Nando berpendapat bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara jujur dan objektif dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta pengetahuan terkait. Ia menilai penting untuk melibatkan lembaga pendidikan dan institusi pemerintah yang relevan di Singapura maupun Australia untuk memperjelas riwayat pendidikan Gibran. Keterlibatan institusi tersebut penting agar penilaian tidak hanya bergantung pada klaim politik atau interpretasi terhadap dokumen yang beredar.
Putusan MK dan Implikasinya
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Amar putusan itu perlu dibedakan dari pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan yang dibahas selama persidangan. Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa tidak menunjukkan bukti keberhasilan menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang disebut dalam persidangan meliputi sertifikat kehadiran dan catatan akademik, yang memiliki fungsi berbeda dari ijazah atau sertifikat kelulusan.
Meski demikian, keterangan mengenai dokumen yang diperiksa dalam persidangan tidak boleh dilepaskan dari konteks hukum putusan MK. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, bukan menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran menggunakan ijazah palsu. Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan: status hukum permohonan di MK dan pembuktian mengenai kesetaraan pendidikan Gibran. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja. Pernyataan bahwa dokumen tertentu belum membuktikan kelulusan juga tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan dokumen. Kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, prosedur penyetaraan, serta kewenangan lembaga yang menerbitkan atau mengesahkannya.
Transparansi untuk Menyelesaikan Kontroversi
Isu pendidikan seorang wakil presiden memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan pribadi. Sebagai pejabat publik, rekam jejak dan pemenuhan persyaratan pencalonan menjadi perhatian masyarakat. Namun, tuntutan transparansi harus sejalan dengan ketepatan dalam menafsirkan bukti dan menghormati prosedur hukum. Tuduhan yang tidak didukung bukti berisiko menyesatkan publik, sementara penjelasan yang tidak lengkap dapat memperpanjang kecurigaan.
Dalam konteks ini, wacana hak angket dapat berfungsi sebagai sarana untuk menguji apakah terdapat persoalan kebijakan atau administrasi yang memang berada dalam lingkup kewenangan DPR. Mekanisme tersebut bukan pengganti proses hukum lain yang mungkin diperlukan, dan hasilnya tetap harus didasarkan pada fakta serta aturan yang berlaku. Bagi Prabowo, polemik ini juga menjadi ujian dalam menjaga agar perdebatan mengenai Wakil Presiden tidak berubah menjadi konflik politik yang mengganggu jalannya pemerintahan. Namun, meredam polarisasi tidak cukup dilakukan hanya dengan imbauan politik. Kejelasan mengenai dokumen dan proses administrasinya tetap menjadi bagian penting dari penyelesaian.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai pendidikan Gibran tidak akan terjawab hanya melalui pernyataan dari pendukung maupun pengkritiknya. Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis dokumen, keterangan dari lembaga berwenang, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh proses tersebut menghasilkan kejelasan, ruang bagi spekulasi politik dapat menyempit. Sebaliknya, jika pertanyaan mendasar terus dibiarkan tanpa jawaban yang memadai, polemik ini berisiko muncul kembali dan menjadi bahan pertarungan politik selanjutnya.