Update
News

KPK Diminta Mengungkap Praktik Mafia Tanah Secara Menyeluruh

Ketua NCBI, Juliaman Saragih, mengungkapkan adanya tiga klaster besar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan mafia tanah di Indonesia, termasuk dugaan suap dan gratifikasi.

Karim Abinaya 23 September 2026 63 pembaca jpnn.com jpnn.com
NCBI: KPK Harus Bongkar Mafia Tanah
NCBI: KPK Harus Bongkar Mafia Tanah

Jakarta - Juliaman Saragih, Ketua dan Pendiri NCBI, menyoroti adanya tiga klaster utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, yang berhubungan dengan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Summarecon Bogor serta peralihan hak atas 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Ketiga klaster tersebut meliputi skema empat pilar kerja mafia tanah, praktik rent seeker yang muncul dari promosi dan mutasi jabatan, serta layanan-layanan pertanahan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi yang berujung pada penyitaan uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Pentingnya Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Juliaman Saragih menyatakan, "Untuk membongkar tuntas praktik mafia tanah dan gurita korupsi di pusat kendali pertanahan (ATR/BPN), wajar KPK menggeledah tiga ruang inti layanan pertanahan ATR/BPN." Ia menjelaskan bahwa ketiga ruang yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Tanah dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berhubungan dengan PT KCJA dan BBE. Rangkaian penggeledahan ini diharapkan dapat membantu penyidik KPK dalam mengurai ketiga klaster besar yang telah diidentifikasi.

Menelusuri Jejak Suap dan Gratifikasi

Juliaman menambahkan, "Khususnya membongkar eksistensi mafia tanah dan bukti komunikasi tekanan massif kekuasaan berikut agency pusat kendali kekuasaan seperti Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A. Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin dan M. Fakhry terhadap pejabat-pejabat fungsional kantor pertanahan, dalam kasus OTT KPK tertuju pada Kantah BPN Bogor 1, Cibinong." Ia juga menekankan bahwa dengan dukungan teknologi canggih dan peranan PPAT, KPK seharusnya dapat dengan mudah melacak aliran uang suap dan gratifikasi tersebut. Juliaman mengingatkan bahwa penting untuk tidak mengalihkan perhatian publik dari aliran uang suap yang diduga berputar dalam Muktamar ke-35 Pengurus Besas Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlangsung di Jombang beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait