Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi perkapalan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode 2015 hingga 2020. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Keempat tersangka yang ditahan meliputi Untung Hadi Santoa, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo dari Desember 2013 hingga Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto, yang merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni pada periode 2012 hingga Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono, selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia dari tahun 2015 hingga 2020; serta Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Proses Penahanan dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Hari ini, Kamis (30/7), Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020." Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, dan mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni, yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Total nilai kontrak yang terlibat selama periode 2015-2020 mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo yang sebelumnya telah melibatkan sejumlah individu. Sebelumnya, KPK juga menangani kasus serupa mengenai pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo untuk periode 2017-2020, yang merugikan negara sekitar Rp38 miliar. Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, terkait pembayaran komisi untuk kegiatan fiktif agen dalam pengadaan asuransi migas pada BP Migas-KKKS antara tahun 2010 hingga 2014.
Pada tahun 2024, KPK juga menahan mantan Direktur Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dan pemilik PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, terkait pembayaran komisi agen fiktif. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dari berbagai kasus korupsi di Jasindo mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.