Update
News

KPK Menyatakan Bupati Klaten Diduga Gunakan Dana Korupsi untuk Utang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memanfaatkan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional lainnya.

Rimba Amarta 17 October 2026 49 pembaca jpnn.com jpnn.com
KPK Menduga Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada
KPK Menduga Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga menggunakan dana yang berasal dari praktik korupsi untuk menutupi utang Pilkada 2024 serta kebutuhan operasional lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 16 Oktober 2026.

Rincian Dugaan Korupsi

Taufik menjelaskan bahwa uang yang diduga digunakan oleh Hamenang adalah imbalan dari berbagai penyedia barang dan jasa serta kontraktor terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Klaten. “Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Dia juga merinci bahwa Hamenang menerima uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sebesar Rp240 juta, serta dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, sebesar Rp100 juta. Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang.

Penangkapan dan Status Tersangka

Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa dari MAW, yang merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, Hamenang menerima Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Pada 15 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 21 orang lainnya. Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan bahwa Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, pungutan, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Artikel Terkait