Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk mengatasi tingginya biaya pemilu dan potensi kecurangan yang melibatkan partai politik. Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan partai politik untuk saksi di tempat pemungutan suara merupakan salah satu beban terbesar. Ia menyebutkan bahwa satu partai dapat menghabiskan dana hingga sekitar Rp 1,2 triliun untuk pemenangan pemilu.
"Satu saksi dibayar sekitar Rp 250 ribu. Untuk satu pemilihan, partai politik perlu mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sangat signifikan," ungkap Kiagus. Ia menambahkan bahwa tingginya biaya pemilu ini menciptakan 'lingkaran setan' yang berujung pada praktik korupsi.
KPK berpendapat bahwa biaya saksi dapat dihilangkan dengan mengalihkan sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meskipun ada potensi kontroversi, Kiagus menyarankan agar opsi e-voting ini dipertimbangkan menjelang Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa sistem e-voting tidak serumit yang dibayangkan dan telah terbukti berhasil di tingkat lokal.
Kiagus mencontohkan keberhasilan sistem e-voting di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, di mana pemilihan kepala desa dilaksanakan secara elektronik. Ia menekankan bahwa satu desa di Sleman mampu melaksanakan pemilihan secara elektronik, yang menunjukkan bahwa sistem ini dapat diterapkan di wilayah dengan populasi besar.
Selain itu, Kiagus menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data dan potensi peretasan dalam sistem e-voting. Ia menjelaskan bahwa penghitungan suara dilakukan secara otomatis dan sederhana, sehingga mengurangi risiko manipulasi.
Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada 2024, potensi kecurangan lebih tinggi terjadi saat penghitungan suara dilakukan secara manual. Kiagus menekankan bahwa praktik politik uang menjadi motif di balik kecurangan tersebut dan merekomendasikan agar pemilu dilaksanakan secara bertahap dengan sistem digital di wilayah tertentu.
Dengan usulan ini, KPK berharap dapat mengurangi biaya pemilu dan meningkatkan integritas proses pemilihan. Perkembangan lebih lanjut mengenai penerapan e-voting diharapkan dapat dibahas menjelang pemilu mendatang.