Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa truk yang memiliki kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL) tidak akan diizinkan untuk membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Ferizy adalah platform daring yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk pembelian tiket angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kendaraan ODOL tidak akan dapat melakukan pembelian tiket melalui Ferizy. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat, 2 Oktober.
Kebijakan Penerapan di Titik Penyeberangan
Aan menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di berbagai titik penyeberangan. Sistem pemblokiran untuk pembelian tiket Ferizy akan dilaksanakan sebelum kendaraan ODOL mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Ia berharap agar aturan ini dapat segera diterapkan di lapangan.
Usulan Penimbangan Ganda untuk Kendaraan Logistik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal, memberikan saran untuk melakukan dua kali penimbangan bagi kendaraan logistik. Penimbangan pertama bertujuan untuk mengatur posisi kendaraan di kapal, sedangkan penimbangan kedua berfungsi untuk mencegah masuknya kendaraan ODOL ke area pelabuhan.
Risal menekankan bahwa jika hanya ada satu penimbangan sebelum kendaraan memasuki kapal, hal tersebut dianggap sudah terlambat untuk mencegah kendaraan ODOL. Ia menegaskan, "Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat."