Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan minuman rasa susu serta susu kental manis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan ini, BGN hanya merekomendasikan jenis susu hewani tertentu yang memenuhi kriteria untuk diberikan kepada penerima manfaat.
Dalam unggahan di Instagram resmi pada Selasa (8/9), BGN menegaskan, "BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG." Larangan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi BGN dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.
Rekomendasi Jenis Susu untuk MBG
Sebagai alternatif, BGN merekomendasikan tiga jenis susu untuk program MBG, yaitu susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk-produk ini harus bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta harus memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa susu dalam program MBG berfungsi sebagai pelengkap, sehingga tidak menggantikan sumber protein hewani lainnya dalam menu. "BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang," ungkap Sudaryono.
Ketentuan Penanganan dan Harga Susu
Susu yang ditujukan dalam program ini diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Dengan demikian, pemberian susu tidak mengurangi porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG. Untuk susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan penanganan produk susu dalam program tersebut.
Dari segi harga, BGN menetapkan susu dengan volume minimal 125 mililiter seharga Rp3.000, sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG. Kementerian Pertanian (Kementan) menilai bahwa penggunaan susu dalam MBG dapat meningkatkan penyerapan susu segar produksi dalam negeri, membuka pasar bagi peternak sapi perah lokal, serta mendukung industri pengolahan susu.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa peningkatan pemanfaatan susu segar melalui MBG berkaitan erat dengan pengembangan industri persusuan nasional. "Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah," tuturnya.