Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Ekonomi

Larangan Penggunaan Minuman Rasa Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman rasa susu dan susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan merekomendasikan jenis susu tertentu yang memenuhi syarat.

Karim Abinaya 09 September 2026 51 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
BGN melarang minuman rasa susu dalam program Makan Bergizi Gratis. Hanya susu hewani tertentu yang direkomendasikan untuk penerima manfaat. (FOTO:Arsip Biro Hukum dan Humas BGN).
BGN melarang minuman rasa susu dalam program Makan Bergizi Gratis. Hanya susu hewani tertentu yang direkomendasikan untuk penerima manfaat. (FOTO:Arsip Biro Hukum dan Humas BGN).

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan minuman rasa susu serta susu kental manis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan ini, BGN hanya merekomendasikan jenis susu hewani tertentu yang memenuhi kriteria untuk diberikan kepada penerima manfaat.

Dalam unggahan di Instagram resmi pada Selasa (8/9), BGN menegaskan, "BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG." Larangan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi BGN dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

Rekomendasi Jenis Susu untuk MBG

Sebagai alternatif, BGN merekomendasikan tiga jenis susu untuk program MBG, yaitu susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk-produk ini harus bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, dan pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta harus memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa susu dalam program MBG berfungsi sebagai pelengkap, sehingga tidak menggantikan sumber protein hewani lainnya dalam menu. "BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang," ungkap Sudaryono.

Ketentuan Penanganan dan Harga Susu

Susu yang ditujukan dalam program ini diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Dengan demikian, pemberian susu tidak mengurangi porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG. Untuk susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan penanganan produk susu dalam program tersebut.

Dari segi harga, BGN menetapkan susu dengan volume minimal 125 mililiter seharga Rp3.000, sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan seharga Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG. Kementerian Pertanian (Kementan) menilai bahwa penggunaan susu dalam MBG dapat meningkatkan penyerapan susu segar produksi dalam negeri, membuka pasar bagi peternak sapi perah lokal, serta mendukung industri pengolahan susu.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa peningkatan pemanfaatan susu segar melalui MBG berkaitan erat dengan pengembangan industri persusuan nasional. "Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah," tuturnya.

Artikel Terkait