Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan lima poin penting terkait rencana dwi kewarganegaraan terbatas yang diusulkan melalui revisi undang-undang. Wacana ini muncul setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8).
Pembentukan Pansus dan Lintas Komisi
Rieke mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR untuk membahas RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas. Ia menyatakan bahwa Pansus tersebut perlu melibatkan Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi X agar dapat berdiskusi bersama pemerintah mengenai RUU ini. Menurutnya, masalah kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan administrasi hukum, tetapi juga menyangkut aspek geopolitik, loyalitas ideologis, serta ekosistem riset nasional. "Pembahasan lintas komisi mutlak diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik," ujarnya melalui pesan yang disampaikan pada Minggu (16/8).
Prioritas untuk Anak Campuran dan Pekerja Migran
Catatan kritis kedua yang disampaikan oleh Rieke adalah harapannya agar dwi kewarganegaraan terbatas tidak hanya menguntungkan kelompok elite atau talenta asing. Ia menekankan bahwa regulasi baru harus memprioritaskan hak anak-anak dari perkawinan campuran (ius sanguinis) dan memberikan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap sebagai pahlawan devisa negara.
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya pemerintah mempertimbangkan penerapan skema Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) sebagai catatan kritis ketiga. Rieke menjelaskan bahwa skema tersebut dapat membantu meminimalkan risiko loyalitas ganda jika dwi kewarganegaraan terbatas diterapkan. "Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kartu OCI seperti di India. Diaspora diberikan hak tinggal seumur hidup, hak bekerja, dan kemudahan investasi, tetapi tidak memegang paspor Indonesia dan tidak memiliki hak politik (memilih/dipilih)," ungkapnya.
Pembatasan Hak Agraria dan Sanksi Hukum
Catatan kritis keempat yang disampaikan Rieke adalah perlunya pembatasan hak agraria bagi pemegang dwi kewarganegaraan terbatas. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk mencegah penguasaan aset domestik oleh modal asing yang tersembunyi serta melindungi hak atas tanah bagi warga negara tunggal. Rieke juga menekankan perlunya formulasi sanksi hukum yang tegas terhadap risiko spionase jika aturan dwi kewarganegaraan terbatas diterapkan. Ia menambahkan bahwa status dwi kewarganegaraan seseorang harus dicabut seketika jika terbukti terlibat dalam tindakan spionase, intelijen asing, atau merugikan stabilitas nasional. "Statusnya wajib dicabut seketika dan ditindak tegas berdasarkan hukum pengkhianatan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas saat Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8). Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan, "Hari ini, saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi-kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bagi bangsa Indonesia." Ia menjelaskan bahwa banyak putra-putri terbaik Indonesia yang tinggal di luar negeri dan berkarier di berbagai bidang, termasuk ilmuwan, dokter, dan profesional kelas dunia. Prabowo menekankan bahwa sebagian dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri. "Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," pungkasnya.