JAKARTA - Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap lima jenis modus kejahatan keuangan digital yang berpotensi mengincar data pribadi serta informasi kartu perbankan. Modus-modus tersebut mencakup phishing, sniffing, card tapping, skimming, dan Wi-Fi eavesdropping.
Pernyataan ini disampaikan oleh Enriche Putera Utama dari Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK dalam sesi edukasi mengenai kejahatan keuangan digital. Berbagai modus yang ada memanfaatkan kemajuan teknologi dan kelalaian masyarakat untuk memperoleh informasi yang bisa disalahgunakan.
"Berbagai modus tersebut menunjukkan pelaku kejahatan dapat memanfaatkan celah teknologi maupun kondisi korban. Masyarakat perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap pesan mencurigakan, serta lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan digital," ujarnya dalam acara Literasi dan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan oleh Toyota Astra Financial Services (TAF) di GIIAS 2026.
Modus-modus Kejahatan yang Perlu Diketahui
Berikut adalah lima modus kejahatan keuangan digital yang harus diketahui oleh masyarakat:
1. Phishing
Phishing adalah metode penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai pihak yang terpercaya melalui email atau pesan. Pelaku berusaha untuk mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif. Pesan yang dikirim oleh pelaku biasanya dirancang agar menyerupai komunikasi resmi dari institusi tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menerima pesan yang meminta informasi pribadi atau data penting.
2. Sniffing
Sniffing merupakan teknik yang digunakan untuk mencuri data dengan memantau lalu lintas jaringan. Pelaku dapat menggunakan perangkat lunak tertentu untuk menangkap informasi yang dikirimkan melalui jaringan yang tidak aman.
3. Card Tapping
Card tapping adalah metode di mana pelaku menggunakan perangkat untuk membaca informasi yang terdapat pada kartu kredit atau debit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini sering terjadi di tempat-tempat umum yang ramai.
4. Skimming
Skimming adalah proses pencurian data kartu dengan menggunakan alat khusus yang dipasang pada mesin ATM atau terminal pembayaran. Pelaku dapat mengambil informasi kartu dan menggunakannya untuk transaksi ilegal.
5. Wi-Fi Eavesdropping
Wi-Fi eavesdropping terjadi ketika pelaku memantau koneksi Wi-Fi publik untuk mencuri data pribadi. Pengguna yang terhubung ke jaringan Wi-Fi publik tanpa perlindungan dapat menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.
Dengan memahami berbagai modus kejahatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melindungi diri dari potensi penipuan yang dapat merugikan.