Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Ekonomi

LPS Mengusulkan Batas Penjaminan Polis Asuransi Hingga Rp500 Juta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan perlindungan bagi pemegang polis asuransi dengan batas maksimal sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. Usulan ini mencakup sebagian besar polis...

Rimba Amarta 10 September 2026 18 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
LPS mengusulkan pemegang polis asuransi mendapat perlindungan hingga batas maksimal Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. (Foto: Dok. LPS)
LPS mengusulkan pemegang polis asuransi mendapat perlindungan hingga batas maksimal Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. (Foto: Dok. LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengusulkan agar pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hingga batas maksimum Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. Ferdinand D. Purba, anggota Dewan Komisioner LPS yang menangani bidang Program Penjaminan Polis, menjelaskan bahwa batasan Rp500 juta ini mencakup 97 hingga 99 persen dari total polis dan tertanggung di Indonesia.

Menurut Ferdinand, angka ini sudah sangat memadai dan sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara. Ia menambahkan bahwa batasan tersebut bersifat akumulatif untuk menanggung tiga kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab LPS. Ketiga kewajiban tersebut meliputi pembayaran klaim yang telah jatuh tempo, pembayaran nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain.

Standar Perlindungan yang Memadai

Ferdinand menyatakan, "Dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90 persen, ini bahkan sudah mencapai di atas 95 persen. Dan dari sisi kalau kita lihat best practice-nya, kita juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB (Produk Domestik Bruto)," saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9).

Ia juga menambahkan bahwa usulan batas Rp500 juta untuk asuransi berada di kisaran enam kali PDB per kapita. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perbankan yang memiliki limit penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar, atau setara dengan 24 kali produk domestik bruto per kapita.

Rencana Pelaksanaan dan Antisipasi Risiko

Mengenai jadwal pelaksanaan, LPS telah menyiapkan dua skenario. Jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang program ini selesai pada kuartal III tahun ini, maka target aktivasi program dapat dimulai pada April 2027 untuk skenario optimis, atau Juli 2027 untuk skenario moderat.

Di sisi lain, LPS juga mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi risiko kekurangan dana jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan sebelum dana penjaminan terkumpul dengan cukup. Situasi ini dapat terjadi jika perusahaan asuransi mengalami masalah pada tahap awal penerapan program.

Dalam keadaan tersebut, LPS harus segera mengeluarkan dana untuk melindungi nasabah, sementara dana yang terkumpul dari iuran perusahaan asuransi masih terbatas. Ferdinand mengungkapkan bahwa risiko ini dapat menyebabkan kebutuhan pendanaan yang besar, dengan menyatakan, "Ini selalu ada risiko early failure. Early failure ini tentu akan menimbulkan risiko funding gap, bahwa ketika dana itu belum terkumpul tapi kemudian kita sudah harus mengeluarkan sejumlah dana untuk melakukan resolusi."

Meski demikian, ia memastikan bahwa potensi masalah tersebut telah diantisipasi melalui mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) yang sudah diatur dalam undang-undang. Ferdinand menekankan pentingnya mengelola isu tersebut dengan hati-hati untuk menjaga kredibilitas dana penjaminan agar tidak tercatat negatif.

Ia menjelaskan, "Karena itu sifatnya adalah borrowing, hanya sekadar pinjaman, tentu kita harus melihat menjaga kredibilitas fund dari ini, karena itu bagaimanapun akan mengakibatkan negative fund, walaupun secara cash flow itu bisa diatasi dengan interfund borrowing, tapi nanti di buku akan kelihatan bahwa fund untuk penjaminan polis itu negatif."

Artikel Terkait