Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Menurut Mahfud, keputusan tersebut akan menjadi langkah politik yang lebih terhormat dibandingkan harus melalui proses pemakzulan yang panjang di parlemen.
Usulan ini disampaikan Mahfud dalam program siniar Terus Terang yang dipandu oleh Rizal Mustary, di mana mereka membahas implikasi hukum dan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran untuk Pilpres 2024. "Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah, saya mundur,' lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," ungkap Mahfud.
Proses Pemakzulan yang Rumit
Mahfud menilai bahwa pengunduran diri secara sukarela dapat membantu meredakan ketegangan politik yang semakin meningkat di tanah air. Ia juga menyoroti kompleksitas mekanisme konstitusi serta tingginya hambatan politik untuk meloloskan wacana pemakzulan di DPR. Menurut ketentuan konstitusi, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat yang berkaitan dengan pemakzulan, diperlukan inisiatif dari minimal sepertiga anggota DPR, serta harus disetujui oleh dua pertiga anggota dalam sidang paripurna.
Dengan koalisi pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menguasai sekitar 80 persen kursi di parlemen, Mahfud memperkirakan bahwa wacana pemakzulan melalui jalur DPR akan menghadapi tantangan politik yang sangat berat.
Dokumen Ijazah Gibran
Mahfud juga menegaskan pentingnya substansi yuridis terkait ketiadaan dokumen fisik penyetaraan ijazah setara SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024, yang diungkap dalam pertimbangan majelis hakim MK. Ia menekankan bahwa cacat administrasi yang terjadi di masa lalu tidak dapat dihapuskan oleh dokumen yang baru muncul. "Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti," jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa penting untuk mempertimbangkan solusi politik yang damai dan konsensus kebangsaan demi menjaga stabilitas nasional, meskipun status ketatanegaraan Wakil Presiden Gibran saat ini tetap sah dan terikat pada aturan konstitusi yang berlaku.