Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dengan nomor 742/K/TUN/2026 yang berkaitan dengan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi bahwa MA telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonannya pada hari Jumat, 30 Oktober.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga permintaan, yaitu agar gugatan diterima sepenuhnya, menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Subhan menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa surat keterangan yang digunakan Gibran untuk pencalonan pada tahun 2024 tidak sah.
“Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada,” ungkap Subhan melalui pesan singkat pada hari yang sama. Dia juga menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui pertimbangan hukum dari majelis hakim yang mengabulkan semua gugatannya, karena salinan lengkap putusan MA belum diterimanya. “Belum tau, belum keluar salinannya,” tambahnya.
Pakar Hukum Menyatakan Keputusan MA Sejalan dengan MK
Sebelumnya, Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, juga mengungkapkan bahwa kasasi yang diajukan oleh Subhan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diterima oleh MA. “Artinya MA sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.
Polemik Ijazah Gibran dan Putusan MK
Polemik mengenai ijazah Gibran muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Namun, MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.
Denny menekankan bahwa keputusan MA dan MK seharusnya membuat Gibran menyadari pentingnya untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran, mundur,” tutupnya.