Update
Ekonomi

Manajer Koperasi Desa Kini Menjadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas Selama Dua Tahun

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, mengumumkan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan akan diangkat sebagai pegawai BUMN dengan kontrak dua tahun.

Gyan Kusuma 23 September 2026 63 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Direktur Utama PT Agrinas Joao Mota mengumumkan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
Direktur Utama PT Agrinas Joao Mota mengumumkan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota, menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Joao menjelaskan bahwa para manajer tersebut akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ungkap Joao saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Rabu, 23 September. Ia menambahkan bahwa status ini akan berlaku selama para manajer menjalankan tugas mereka untuk mendukung operasional koperasi desa.

Evaluasi Kebutuhan Setelah Kontrak Berakhir

Setelah masa kontrak selama dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terkait kebutuhan perusahaan. Jika masih diperlukan, masa kerja para manajer tersebut dapat diperpanjang. “Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” jelasnya.

Peluang Penugasan Lain di Masa Depan

Joao juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan para manajer akan mendapatkan penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, keputusan mengenai hal ini baru akan diambil setelah masa kontrak dua tahun berakhir. “Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” pungkasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pengangkatan manajer koperasi desa dan menyiapkan sistem penggajian guna mendukung operasional. Penempatan manajer koperasi desa ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer akan memiliki status sebagai pegawai BUMN, bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan ini akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Artikel Terkait