Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengumumkan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan diangkat sebagai pegawai BUMN dan tidak sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penempatan mereka akan dilakukan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Status pegawai BUMN bagi manajer Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya penataan sistem kerja sebelum mereka ditempatkan. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai aspek terkait kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan bagi para manajer.
Proses Penempatan yang Terukur
Qodari menjelaskan bahwa proses penempatan manajer akan dilakukan dengan pendekatan yang terukur. "Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (21/9).
Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada kecepatan, tetapi juga memastikan semua aspek penting seperti waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, dan hak yang diterima telah dipastikan. Hal ini penting mengingat beberapa calon manajer telah meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya untuk mengikuti program ini.
Kerjasama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara
Pemberi kerja untuk manajer Kopdes Merah Putih adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi bekerja sama dengan Badan Pengaturan BUMN dan perusahaan tersebut dalam menyiapkan penempatan calon manajer. "Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja," tambah Qodari.
Dengan skema ini, manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.
Qodari menekankan pentingnya penataan ini agar para manajer memiliki kepastian saat menjalankan tugas. "Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat pada 25 September 2026, setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, dan berita acara serah terima selesai. Proses penempatan selanjutnya akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan tersebut selesai.
Pemerintah juga masih mendiskusikan besaran gaji, tunjangan, dan aspek lain yang berkaitan dengan penempatan manajer. Di sisi lain, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, sebelumnya meminta agar proses penempatan tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden.
PT Agrinas Pangan Nusantara juga telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa perusahaan siap menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer yang telah mengikuti pelatihan untuk ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi.