Update
News

Mary Jane Veloso Mendapat Pengampunan dari Presiden Filipina, Ini Tanggapan Indonesia

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina yang memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM...

Kalula Putri 27 September 2026 57 pembaca jpnn.com jpnn.com
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghargai keputusan Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika. Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara kedua negara, tanggung jawab pembinaan terhadap Mary Jane telah sepenuhnya dialihkan kepada Presiden Filipina, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta pada Sabtu, 26 September 2026. Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut bersifat resiprokal. Artinya, jika ada narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipulangkan ke tanah air, maka tanggung jawab pembinaan narapidana tersebut juga akan dialihkan kepada pemerintah Indonesia.

Sejarah Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati yang dijatuhi hukuman karena terlibat dalam penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman kemudian memutuskan hukuman mati untuknya pada Oktober 2010. Setelah itu, pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Pada 18 Desember 2024, Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila. Pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengumumkan bahwa ia telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

Kesepakatan Antara Indonesia dan Filipina

Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina yang ditandatangani melalui pengaturan praktis oleh Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul Vasquez, pada 6 Desember 2024. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, serta penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Terdapat empat ketentuan penting dalam pengaturan praktis tersebut. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum. Kedua, pelaksanaan hukuman, di mana setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. Ketiga, larangan untuk kembali ke Indonesia. Dan keempat, akses informasi, di mana pemerintah Filipina berkomitmen untuk memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah pemindahan.

Artikel Terkait