Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan tindakan tegas bagi toko yang menjual beras Bulog dengan harga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Bulog dalam menyalurkan beras ke jaringan ritel modern.
Tujuan dari penyaluran ini adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap beras Bulog sekaligus memastikan ketersediaan pasokan bagi konsumen. Namun, setiap toko yang berkolaborasi dengan Bulog diwajibkan untuk menjual beras sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap harga beras Bulog hingga ke tingkat penjualan di toko.
Pengawasan Harga Beras Bulog
Budi menjelaskan, "Kalau toko yang sudah bekerja sama dengan Bulog kemudian menjual di atas harga yang sudah ditentukan, ya kita cabut izinnya," pada Selasa (22/9). Pengawasan ini tidak hanya mencakup penyaluran beras dari Bulog ke jaringan ritel, tetapi juga harga saat beras tersebut sudah berada di rak toko.
Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan sistem pemantauan untuk mengawasi penyaluran dan harga beras Bulog di tingkat ritel. "Nanti kita awasi sampai ke toko-toko. Kita pantau melalui sistem," ujarnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan beras yang disalurkan oleh Bulog melalui ritel modern tetap dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga Acuan Beras Bulog
Apabila toko melanggar ketentuan harga, mereka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin kerja sama atau izin penjualan. Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau harga dan pasokan bahan pokok di pasar untuk menjaga agar harga komoditas pangan tetap dalam batas yang telah ditentukan.
Saat ini, harga acuan beras Bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 per kemasan 5 kg. Harga ini berlaku di beberapa daerah seperti Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sementara itu, harga beras SPHP untuk wilayah lainnya, seperti Maluku, Papua, dan sebagian Kalimantan/Sumatra, akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan biaya angkut yang berlaku, sesuai dengan Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tertanggal 29 April 2024.