Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menetapkan target untuk menandatangani perjanjian dagang antara Indonesia dan Uni Eropa, yang dikenal sebagai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), pada akhir Oktober 2026. Perjanjian ini diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Pemerintah berusaha mencapai target ini untuk menghindari adanya jeda dalam fasilitas perdagangan setelah berakhirnya Generalized System of Preferences (GSP) Uni Eropa pada akhir 2026.
Budi menyatakan bahwa pada dasarnya, pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai isi perjanjian tersebut. Namun, masih ada beberapa kendala yang perlu dibahas, terutama dari pihak Uni Eropa, termasuk mengenai bahasa yang akan digunakan dalam dokumen perjanjian.
Upaya Mempercepat Penandatanganan
"Memang makanya kita kejar (IEU-CEPA) supaya akhir Oktober ditandatangani. Kemarin kita juga ketemu Menteri Perdagangan Prancis (Nicolas Forissier) waktu G20 untuk memastikan," ungkap Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10).
Menurut Budi, Indonesia menginginkan agar dokumen yang ditandatangani menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun, pihak Uni Eropa masih mendiskusikan apakah dokumen tersebut cukup menggunakan dua bahasa atau perlu diterjemahkan ke semua bahasa yang digunakan oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Dalam pertemuan dengan Mendag Prancis, Budi mengungkapkan bahwa telah ada kemajuan terkait isu ini dan berharap dokumen dalam dua bahasa tersebut dapat diterima agar proses penandatanganan dapat segera dilaksanakan.
"Kalau itu bisa, ya mudah-mudahan akhir September selesai. Kalau akhir September selesai, nanti ratifikasinya kita percepat, mudah-mudahan akhir Desember selesai, sehingga per Januari (2027) sudah berlaku," harapnya.
Pentingnya Percepatan Ratifikasi
Pemerintah menargetkan agar IEU-CEPA sudah berlaku sebelum berakhirnya fasilitas GSP Uni Eropa. Budi menjelaskan bahwa percepatan ini menjadi prioritas utama untuk menjaga kelangsungan fasilitas tarif bagi eksportir Indonesia ke pasar Uni Eropa. Ia menekankan bahwa jika GSP berakhir sementara IEU-CEPA belum berlaku, maka fasilitas tarif yang selama ini diberikan akan hilang.
"Memang kalau GSP kan berarti fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh UU kan menjadi tidak ada, kan fasilitas untuk tarif. Tapi kan kita kejar, karena kemarin sudah kita bertemu juga dengan seluruh Dubes EU yang dipimpin Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kita sepakat bahwa akhir Oktober ini kita selesaikan penandatangannya," tambah Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa penandatanganan IEU-CEPA kemungkinan akan dilakukan di Jakarta. Setelah penandatanganan, pemerintah akan mempercepat proses ratifikasi agar perjanjian tersebut dapat berlaku pada awal 2027. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, juga menargetkan penandatanganan IEU-CEPA pada Oktober 2026. Saat ini, dokumentasi perjanjian dalam bahasa Inggris sedang diselesaikan sebelum memasuki tahap penandatanganan dan ratifikasi.
Di Indonesia, Budi telah berkonsultasi dengan DPR mengenai mekanisme ratifikasi. Pemerintah mempertimbangkan untuk menggunakan peraturan presiden (perpres) setelah proses konsultasi tersebut untuk mempercepat implementasi perjanjian. Airlangga menambahkan bahwa IEU-CEPA akan memberikan peningkatan akses pasar, dengan sekitar 90 persen pos tarif Indonesia ditargetkan menjadi nol persen setelah perjanjian berlaku, sementara tarif lainnya akan diturunkan secara bertahap.
Percepatan ratifikasi juga dimaksudkan untuk menghindari jeda antara berakhirnya GSP dan mulai berlakunya IEU-CEPA. Selain aspek perdagangan, kerja sama ini juga mencakup peluang investasi Eropa di Indonesia di berbagai sektor, termasuk energi terbarukan, digital, keamanan siber, pertanian, manufaktur, inovasi, dan teknologi.