Jakarta, CNN Indonesia -- Destry Damayanti muncul sebagai calon tunggal untuk posisi Gubernur Bank Indonesia (BI), yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Saat ini, Destry menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur BI, menggantikan Perry Warjiyo yang telah mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat presiden yang berisi usulan untuk Gubernur BI yang baru telah disampaikan kepada para pemimpin DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. "Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8).
Karir dan Pendidikan Destry Damayanti
Selain menjabat sebagai Pjs Gubernur BI, Destry juga merupakan Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019. Ia memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor ekonomi dan keuangan. Destry adalah seorang ekonom yang berpengalaman dalam kebijakan makroekonomi, pasar keuangan, dan sektor perbankan. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan melanjutkan studi Master of Science di bidang Regional Science di Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Karir profesional Destry dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada periode 2000-2003. Setelah itu, ia kembali ke dunia akademik sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006. Di sektor swasta, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas dari 2005 hingga 2011, sebelum kemudian menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011 hingga 2015.
Pengalaman di Sektor Pemerintahan dan Keuangan
Destry juga pernah memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2014-2015. Dalam hal pengawasan sistem keuangan, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019, di mana ia berperan dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mengembangkan kebijakan penjaminan simpanan.
Karirnya di bank sentral dimulai ketika Presiden menetapkannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2024. Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali dipercaya untuk menduduki posisi yang sama mulai Mei 2024.