Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa terdapat potensi dana sosial keagamaan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Salah satu sumber dana tersebut berasal dari fidyah, yaitu denda bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa selama bulan Ramadan. Ia menyebutkan bahwa dana yang berasal dari masyarakat yang tidak berpuasa karena alasan usia lanjut atau sakit dapat mencapai sekitar Rp3 triliun setiap tahunnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin saat membahas rencana pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) pada Selasa (8/9). Lembaga ini direncanakan untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dana keagamaan yang ada di masyarakat.
Perkiraan Potensi Dana Fidyah
Estimasi Rp3 triliun tersebut diperoleh dengan asumsi bahwa sekitar 10 persen umat Islam di Indonesia tidak menjalankan puasa Ramadan. Nasaruddin menjelaskan, jika fidyah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari selama 30 hari puasa, dan dikalikan dengan 10 persen dari total populasi umat Islam di Indonesia, maka hasilnya berkisar pada angka Rp3 triliun. "Setiap tahun kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp3 triliun, tapi selama ini kita enggak pernah pungut," ungkap Nasaruddin dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat.
Pelanggaran Puasa dan Potensi Denda
Selain kelompok yang tidak berpuasa karena usia atau sakit, Nasaruddin juga menyoroti potensi denda dari pelanggaran puasa, seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari selama Ramadan. Ia mengklaim potensi dana dari denda tersebut cukup signifikan, mencapai sekitar Rp500 miliar. "Belum lagi yang melakukan hubungan suami istri di siang bolong Ramadan itu ternyata jumlahnya banyak. Ada sekitar Rp500 miliar," jelas Nasaruddin.
Di samping fidyah, Menteri Agama juga menilai bahwa instrumen lain yang memiliki potensi ekonomi besar adalah kurban, akikah, dan pembayaran dam (denda haji). Ia menjelaskan bahwa nilai hewan kurban pada perayaan Iduladha diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Sedangkan untuk potensi dana akikah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan dapat mencapai Rp30 triliun. "Jumlah kelahiran anak laki-laki itu kan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing. Saya dapat informasi dari BPS bahwa jumlah anak yang lahir setiap tahun itu kalau mereka melakukan aqiqah itu bisa juga mengumpulkan sekitar Rp30 triliun," kata Nasaruddin.
Lebih lanjut, dari kewajiban pembayaran dam bagi sekitar 220 ribu jemaah haji, Nasaruddin mengungkapkan bahwa potensi dana yang dapat dihimpun mencapai Rp1 triliun. "Maka itu mungkin nanti kalau LPDU ini kita kembangkan, saya punya hitungan kotornya itu minimum Rp1.000 triliun itu bisa kita kumpulkan," tambahnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs Kemenag, LPDU direncanakan untuk mengintegrasikan berbagai institusi yang telah ada, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). LPDU diproyeksikan akan segera diresmikan sebagai instrumen nasional untuk pengelolaan dana umat, dengan dana yang dikelola diperkirakan mencapai Rp500 triliun per tahun, yang akan diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial.