Update
News

Menteri Kehutanan Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil sesuai denga...

Dewa Raka 23 September 2026 53 pembaca jpnn.com jpnn.com
Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla
Sejalan dengan Perintah Presiden, Menhut Cabut Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa pihaknya telah mencabut izin usaha dari lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terlibat dalam karhutla. "Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya di Kalteng pada hari Selasa (22/9).

Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan

Menurut Menteri Kehutanan, pencabutan izin usaha tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait karhutla. Raja Juli, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita, menyatakan bahwa pemegang konsesi harus menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban yang tertera dalam izin yang diberikan.

“Namun, sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu. Maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tambahnya. Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalbar, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalsel, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Detail Luas Konsesi dan Area Terbakar

Selain itu, terdapat PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalteng, seluas 3.812 hektare, PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalteng, seluas 18.640 hektare. Total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare yang tersebar di tiga provinsi.

Raja Juli juga menyampaikan bahwa luas area yang terbakar dari masing-masing perusahaan adalah 47 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grash Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.

Dia berharap bahwa langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membiarkan terjadinya karhutla. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tutupnya.

Artikel Terkait