JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diduga belum mengembalikan seluruh uang yang ditinggalkan dalam amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyatakan bahwa penyidik menemukan bahwa pengembalian uang tersebut belum sepenuhnya dilakukan. "Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. KPK menduga bahwa Raja Juli baru mengembalikan sebesar 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby, sementara total uang dalam amplop tersebut diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura.
Proses Penyelidikan KPK
Budi menambahkan, "Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021–2026.
Dugaan Gratifikasi dan Penjelasan Menteri
Selain dugaan suap, KPK juga mencurigai Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Setelah namanya terlibat dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup dalam map.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena masalah jadwal, dan amplop itu diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan laporan Raja Juli karena sedang menyelidiki pemberian tersebut.