Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia bertekad untuk mengubah cara pengelolaan lingkungan hidup dari pendekatan ekstraktif menjadi ekonomi yang lebih restoratif. Dalam sebuah workshop mengenai Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 yang berlangsung di Legian, Bali, pada Senin (19/10/2026), Jumhur menyampaikan bahwa potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu 200 miliar dolar AS atau setara dengan Rp4.500 triliun.
Komitmen untuk Keadilan Sosial
Dalam sambutannya di hadapan para kepala daerah dari Bali dan Nusa Tenggara, Menteri Jumhur menekankan pentingnya agar potensi besar nilai ekonomi karbon ini memberikan dampak yang langsung dan adil bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di tingkat bawah dan yang menjaga kelestarian ekosistem. "Saya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa," tegasnya.
Pergeseran Paradigma Pembangunan
Jumhur juga menyoroti perubahan signifikan dalam paradigma pembangunan global. Dulu, industri dapat mencemari lingkungan tanpa harus menanggung biaya kerusakan, namun kini dunia beralih ke prinsip 'polluter pays' atau pencemar yang membayar. "Dulu merusak lingkungan seolah tidak ada harganya. Sekarang semua sadar, kalau lingkungan rusak, dunia kiamat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Nilai Ekonomi Karbon dijadikan pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif memulihkan lingkungan mendapatkan aliran pendapatan baru yang sah," ujarnya.
Menurutnya, Nilai Ekonomi Karbon seharusnya tidak hanya dianggap sebagai angka atau transaksi di atas kertas, tetapi harus berlandaskan pada aksi nyata di lapangan. Salah satu fokus utama adalah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menggunakan sistem open dumping. "Dengan menutup TPA menggunakan geomembrane dan menangkap gas metana, pemerintah daerah dan BUMD bisa meraih keuntungan berganda. Yakni menuntaskan masalah lingkungan dengan mengurangi bau, risiko kebakaran, dan pencemaran air atau tanah," jelasnya.
Selain itu, penangkapan gas metana juga dapat memberikan manfaat energi dan ekonomi, di mana gas tersebut dapat dialihkan menjadi sumber energi terbarukan. Jumhur memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan adalah terverifikasi, mengingat gas metana memiliki potensi efek rumah kaca yang hampir 30 kali lebih besar dibandingkan CO2. Dengan demikian, pengurangan emisi gas metana dapat menghasilkan kredit karbon yang bernilai tinggi di pasar internasional.
Dia juga menjelaskan tentang pentingnya high integrity carbon yang akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa karbon dari Indonesia memiliki nilai yang tinggi. Pemerintah mendorong penegakan prinsip High Integrity Carbon, di mana pembeli global, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon dan Microsoft, akan bersedia membayar harga premium jika proyek karbon tersebut memberikan manfaat sosial dan skema pembagian hasil yang adil bagi masyarakat setempat. "Semakin adil manfaatnya bagi masyarakat lokal maka semakin tinggi integritas dan nilai unit karbon Indonesia di mata dunia," kata Jumhur.
Jumhur menambahkan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat harus dilindungi dari kemungkinan manipulasi oleh pihak ketiga. Untuk itu, ia menginstruksikan penyusunan "Buku Pintar Karbon" yang bertujuan untuk menyederhanakan bahasa teknis dan istilah yang rumit agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat desa.