Setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold, wacana mengenai model baru pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat. Salah satu usulan yang berkembang adalah bahwa pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof Saiful Mujani, memberikan tanggapan terhadap gagasan ini. Ia mempertanyakan argumen yang mengaitkan ambang batas dengan efektivitas pemerintahan. Menurutnya, pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa tingginya ambang batas tidak selalu menjamin pemerintahan yang lebih efektif.
Saiful Mujani Menyoroti Obsesi Ambang Batas
Saiful secara tegas mengkritik kecenderungan untuk menjadikan presidential threshold dan parliamentary threshold sebagai alat untuk memperkuat efektivitas pemerintahan. "Obsesi dengan presidential threshold ataupun parliamentary threshold dengan mengabaikan keragaman masyarakat dan suara mereka sering dihubungkan dengan efektivitas pemerintahan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa argumen tersebut harus didukung oleh bukti empiris, bukan sekadar asumsi politik. "Tapi bukti empirik menunjukkan tidak ada hubungan antara threshold dengan efektivitas pemerintahan," tegasnya.
Perbandingan Sistem Politik Belanda dan Turki
Untuk mendukung pandangannya, Saiful membandingkan sistem politik di Belanda dan Turki. "Contoh, Belanda yang tak menganut threshold lebih efektif daripada Turki yang ambang batasnya 7-10 persen," jelasnya. Ia juga mengaitkan perbandingan ini dengan kondisi sosial dan ekonomi kedua negara, menambahkan bahwa "Belanda ternyata lebih maju sosial ekonominya daripada Turki."
Saiful kemudian menyampaikan dugaan bahwa keberadaan ambang batas lebih didorong oleh keinginan untuk monopoli oleh segelintir penguasa. "Threshold lebih karena nafsu ingin monopoli di segelintir penguasa," tandasnya.
Sebelumnya, pengamat politik Adi Prayitno juga memberikan pandangannya mengenai penerapan model dukungan berbasis fraksi. Ia mengungkapkan bahwa jika model ini diterapkan, kendali pencalonan presiden akan tetap berada di tangan partai politik yang memiliki kekuatan di parlemen.
Adi berpendapat bahwa perubahan mekanisme pencalonan tidak serta-merta memberikan kesempatan yang sama bagi semua tokoh politik. "Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen," ujarnya. Ia menggambarkan konsekuensi bagi figur yang tidak memiliki kendaraan politik atau berasal dari partai yang tidak terwakili di DPR, menekankan bahwa "yang bukan elit partai, yang tak punya partai, atau orang yang terasosiasi partai tapi partainya tak lolos parlemen atau baru berdiri, ya wassalam."
Adi menambahkan bahwa situasi ini akan membuat figur di luar struktur partai parlemen menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mendapatkan tiket pencalonan. "Di politik kita kadang jangan merasa sok asyik," pungkasnya.