Update
News

MUI dan Akademisi Dorong Penerapan Wajib Halal Tepat Waktu di 2026

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama akademisi dan pengamat birokrasi mendesak pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Mereka menekankan pentingnya keb...

Arya Yudhistira 06 October 2026 45 pembaca jpnn.com jpnn.com
MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda
MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda

Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pengamat birokrasi menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. "18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan," ungkap Cholil dalam pernyataannya. Ia juga mengajak pemerintah, pelaku usaha, importir, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mempersiapkan diri secara kolektif.

Dukungan MUI untuk Pelaksanaan Kebijakan

Cholil menambahkan bahwa MUI siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan kebijakan ini melalui penetapan fatwa kehalalan produk serta pendampingan kepada masyarakat. "MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib," ujarnya.

Akademisi dari Universitas Esa Unggul, Iswadi, juga memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa Wajib Halal dapat menjadi momentum untuk meningkatkan standar produksi dan tata kelola industri halal di Indonesia. "Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi," kata Iswadi.

Pentingnya Regulasi untuk Produk Impor

Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak bertujuan untuk menghambat produk impor. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa substansi dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa produk luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan halal dengan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menilai bahwa pelaksanaan Wajib Halal merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat," kata Nova. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nova menambahkan bahwa pemastian halal untuk produk impor sangat penting untuk memastikan bahwa semua barang yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan. "Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Artikel Terkait