PT Kawasan Industri Medan (Persero), yang dikenal sebagai PT KIM, telah melaksanakan normalisasi saluran parit yang diduga tercemar oleh limbah pabrik di Kawasan Industri Medan. Proses normalisasi ini dilakukan pada tanggal 22 hingga 23 Agustus 2026, sebagai respons cepat terhadap kebakaran yang terjadi pada malam Jumat, 21 Agustus.
Dalam upaya mengatasi pencemaran yang ditimbulkan, PT KIM berkoordinasi dengan masyarakat setempat di Dusun 15 Pematang Johar, yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang berbatasan langsung dengan KIM Blok 5. Tim dari PT KIM telah diterjunkan ke lapangan dengan alat berat untuk mengangkat sisa limbah dan membuangnya ke lokasi yang aman, guna menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat di daerah tersebut.
Upaya Pemulihan Lingkungan
Kegiatan normalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan di sekitar Dusun 15 Pematang Johar dapat pulih dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan baik. PT KIM sangat menyesalkan terjadinya kebakaran tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk menyelidiki insiden ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor lingkungan hidup.
Tim laboratorium PT KIM juga telah mengambil sampel limbah yang diduga berasal dari perusahaan di kawasan tersebut dan saat ini sedang melakukan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian ini nantinya akan disampaikan kepada Gakkum DLH Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu bukti dalam proses penyelidikan kasus ini.
Pernyataan dari PT KIM
Direktur Pengembangan & Operasional PT KIM, Taufik Akbar, menyatakan, "Sebagai pengelola kawasan, kami menyesali terjadinya kebakaran akibat pencemaran limbah yang telah merugikan masyarakat sekitar dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan." Taufik juga meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak dan menegaskan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Gakkum DLH Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut, Taufik mengimbau semua perusahaan yang beroperasi di KIM untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.