Update
Politik

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Apa Dampaknya bagi Karier Politiknya?

Nusron Wahid dilaporkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, meskipun tetap menjadi anggota partai. Keputusan ini diambil lebih dari enam bulan lalu dan terjadi di tengah penyidika...

Rimba Amarta 21 September 2026 62 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, meskipun statusnya sebagai anggota partai masih tetap. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, lebih dari enam bulan yang lalu.

Sarmuji menyatakan, “Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum.” Namun, dia tidak mengetahui secara spesifik alasan di balik keputusan Nusron untuk meninggalkan struktur kepengurusan partai. “Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain,” tambahnya.

Posisi Nusron di Partai dan Pemerintahan

Meskipun tidak lagi terlibat dalam struktur DPP Golkar, Nusron tetap diakui sebagai kader partai. “Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar,” ungkap Sarmuji. Nusron sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Pengunduran dirinya menjadi sorotan karena terjadi pada saat Kementerian ATR/BPN tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB).

KPK saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut dan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Beberapa individu yang memiliki hubungan dekat dengan Nusron juga terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut Nusron sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengunduran dirinya dari kepengurusan Golkar tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Penyidikan KPK dan Respons Nusron

Dalam proses penyidikan terkait dugaan suap di ATR/BPN, KPK menemukan adanya indikasi aliran uang yang berhubungan dengan pengurusan layanan pertanahan. Dalam salah satu tahap penyidikan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yang kembali menyoroti tata kelola pelayanan pertanahan.

Nusron sebelumnya menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan suap yang sedang ditangani oleh KPK. “Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujarnya. Ia menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif jika penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah membantah kabar mengenai pengunduran diri Nusron dari jabatannya sebagai menteri. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status Nusron di Partai Golkar dan posisinya di pemerintahan: ia telah meninggalkan kepengurusan partai, namun tetap menjadi anggota Golkar dan masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Pengunduran diri dari struktur partai itu, menurut Sarmuji, telah terjadi lebih dari enam bulan yang lalu, sehingga waktunya mendahului sorotan terbaru terhadap dugaan suap di ATR/BPN.

Artikel Terkait