Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengubah suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi para pelaku usaha, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tujuan Kebijakan
Penurunan suku bunga ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas kredit. Dengan bunga yang lebih rendah, diharapkan lebih banyak pengusaha dapat memanfaatkan KUR untuk mengembangkan usaha mereka.
Harapan OJK
OJK percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan akses pembiayaan yang lebih baik, diharapkan UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.