Update
Ekonomi

OJK Menguji Inovasi Keuangan Digital Melalui Regulatory Sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan uji coba berbagai inovasi keuangan digital, termasuk tokenisasi emas dan stablecoin, melalui mekanisme regulatory sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk m...

Arya Yudhistira 25 September 2026 68 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
OJK menguji sejumlah inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox, mulai dari tokenisasi emas, SBN, manfaat properti, hingga stablecoin. (CNN Indonesia/Laurent Nabila Zahra Tanjung).
OJK menguji sejumlah inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox, mulai dari tokenisasi emas, SBN, manfaat properti, hingga stablecoin. (CNN Indonesia/Laurent Nabila Zahra Tanjung).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pengujian terhadap berbagai inovasi dalam sektor keuangan digital melalui regulatory sandbox. Inovasi yang diuji mencakup tokenisasi emas, surat berharga negara, manfaat properti, serta stablecoin. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengujian ini bertujuan tidak hanya untuk menilai kecanggihan teknologi, tetapi juga untuk memahami dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Friderica menyatakan, "Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia," saat berbicara dalam acara FEKDI x IFSE 2026 yang berlangsung di JICC Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 24 September.

Fokus pada Tokenisasi dan Perlindungan Konsumen

Dalam penjelasannya, Friderica menekankan bahwa OJK melalui regulatory sandbox sedang menguji berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset. Ia mengatakan, "Melalui sandbox kita menguji berbagai inovasi seperti tokenisasi emas, surat berharga negara, manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital dan stablecoin untuk menilai kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, pengelolaan risiko dan satu kata yang tidak boleh ditinggalkan, pelindungan konsumen."

Jalur Implementasi untuk Inovasi yang Lulus

Friderica juga menambahkan bahwa inovasi yang berhasil melewati tahap regulatory sandbox harus memiliki jalur implementasi yang jelas sebelum diterapkan secara luas. "Bagi inovasi yang dinyatakan lulus, kita harus menyiapkan jalur implementasi yang jelas, melalui empat fondasi yang selaras, yakni roadmap sebagai arah, pengaturan sebagai landasan, dan juga infrastruktur sebagai penopang operasional, serta tentu saja kerja sama lintas kementerian dan lembaga sebagai penggerak utama," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengembangan pasar sekunder dalam implementasi inovasi tersebut, yang harus didukung oleh penyimpanan aset yang aman dan transparan, informasi yang jelas, serta penyelenggaraan transaksi yang dapat diandalkan. "Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa keberhasilan sandbox dapat menjadi ekosistem keuangan digital yang produktif, memperluas akses pembiayaan dan investasi, serta tentunya berkontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia," pungkas Friderica.

Artikel Terkait