Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi baru terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi saham dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa proses pengawasan dan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut meskipun denda telah dikenakan sebelumnya.
Proses Pengawasan Berlanjut
Friderica menyatakan bahwa temuan awal yang mengarah pada sanksi administratif masih akan terus dikembangkan oleh tim pengawas pasar modal. "Kita pasti melihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain. Kalau kemarin dengan informasi yang kita miliki, kita menggunakan sanksi yang kemarin Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN," jelasnya usai acara Ijtima' Sanawi di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10).
Pelanggaran Lain yang Mungkin Terjadi
Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK sedang menyelidiki berbagai potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi, termasuk indikasi transaksi terkoordinasi. "Sebenarnya saya sampaikan kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan nggak bisa sampaikan. Ini di tempatnya Pak Hasan dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dan dasar hukum yang kuat dalam setiap penjatuhan sanksi tambahan. OJK tidak ingin terburu-buru tanpa bukti yang cukup, mengingat kompleksitas jaringan transaksi yang melibatkan banyak pihak.
Friderica menegaskan, "Kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan."
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan OJK lebih ditujukan kepada individu atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan kepada entitas emiten secara langsung. "Bukan (untuk emiten). Untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham DSSA, BREN, dan CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Hasan menambahkan, "Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN." Ia menegaskan bahwa penindakan tegas ditujukan kepada kegiatan penjatahan dan perdagangan saham-saham emiten tersebut.
Sanksi dijatuhkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal. "Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," tutupnya.