Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengadakan pertemuan untuk membahas penguatan tata kelola serta kelembagaan dalam pengelolaan zakat. Audiensi ini berlangsung di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, pada hari Selasa, 22 September.
Wakil Ketua Baznas, H. Zainut Tauhid Sa'adi, menjelaskan bahwa pertemuan ini berfungsi sebagai forum konsultasi untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan pengelolaan zakat di tingkat nasional. Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah upaya optimalisasi pengelolaan zakat yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN-RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan Baznas,” ungkap Zainut.
Isu Strategis dalam Pengelolaan Zakat
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis. Beberapa di antaranya mencakup penataan kewajiban zakat, penguatan kelembagaan Baznas, peran zakat sebagai pengurang pajak, serta hubungan kelembagaan antara Baznas di pusat dan daerah.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN-RB, Ugi Cahyo Setiono, memberikan saran agar Baznas melakukan analisis dan kajian pembanding untuk memperkuat argumentasi terkait penguatan kelembagaan di masa depan. Ugi menyatakan bahwa kajian tersebut penting untuk mendapatkan gambaran mengenai bentuk kelembagaan yang paling sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat.
Integrasi Sistem Zakat dan Perpajakan
Pembahasan juga meliputi penataan status kelembagaan, regulasi zakat untuk ASN, serta kepastian status kepegawaian amil. Selain itu, integrasi antara sistem zakat dan perpajakan juga menjadi topik yang dibahas dalam diskusi tersebut.
Ugi menekankan bahwa penguatan tata kelola harus didukung oleh regulasi dan sistem yang dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan zakat secara nasional. “Terkait penguatan kelembagaan Baznas, kami belum bisa menyarankan apakah Baznas ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS. Teman-teman di Baznas perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal. Namun, untuk saat ini Baznas sebagai LNS adalah pilihan yang cukup baik,” jelas Ugi.