Update
News

P2G Desak Penghentian Program Makan Bergizi Gratis untuk Guru dan Siswa

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membebani para guru. Mereka juga menyoroti masalah keracunan yang terjadi ak...

Lare Ayu 21 September 2026 53 pembaca jpnn.com jpnn.com
P2G Minta Guru & Siswa Tidak Memakan MBG, Desak Program Prabowo Itu Dihentikan
P2G Minta Guru & Siswa Tidak Memakan MBG, Desak Program Prabowo Itu Dihentikan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk segera menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. P2G berpendapat bahwa program ini telah memberikan beban tambahan kepada para guru.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN) justru memperburuk situasi terkait keracunan yang diakibatkan oleh program MBG. "Kepala BGN harus meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal dalam menghentikan keracunan MBG, serta telah meresahkan masyarakat, karena menyalahkan guru, orang tua, dan wartawan yang protes dan memberitakan keracunan MBG," ujarnya.

Kritik terhadap Kebijakan BGN

Iman menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada makanan yang disediakan dalam program MBG, namun yang disalahkan adalah guru dan sekolah. Di tengah situasi keracunan, kepala BGN justru mengumpulkan kepala sekolah untuk melakukan literasi gizi. "Kepala BGN seharusnya introspeksi diri, keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG oleh BGN," tambahnya.

P2G juga meminta agar kepala BGN tidak lagi membuat pernyataan yang memicu kontroversi, seperti menyebutkan bahwa keracunan MBG disebabkan oleh masalah politik dan ideologis. Iman mempertanyakan, "Apakah 50 ribu orang keracunan MBG itu gara-gara masalah ideologi? Sangat mengkhawatirkan jika pejabat selevel kepala BGN mengumbar sentimen politik di tengah bencana keracunan massal MBG."

Peraturan yang Mengganggu Tugas Guru

Iman menegaskan bahwa kebijakan MBG dan peraturan yang ditetapkan oleh BGN bertentangan dengan hak dan perlindungan profesi guru. Ia mengutip Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 mengenai pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program tersebut.

"Pertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru, bahkan membuat guru jadi penanggung jawab MBG? Dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen," jelas Iman. Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 14 ayat 1 (g) UU 14/2005 sudah dinyatakan bahwa guru memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.

Iman menekankan bahwa tugas pokok dan fungsi guru adalah mendidik dan mengajar, bukan membagikan atau mencicipi makanan dari program MBG. "Meminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa akar permasalahan keracunan MBG terletak pada kebijakan yang bermasalah. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan MBG pada UU APBN 2026 menegaskan bahwa MBG tidak boleh menggunakan 20% dari anggaran pendidikan. Meskipun ada keterangan bahwa program ini tetap menggunakan anggaran pendidikan hingga tahun 2028, dalam amar putusan dijelaskan bahwa program MBG harus berada di luar 20% anggaran pendidikan.

Iman mengingatkan bahwa keracunan MBG ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyerukan agar para guru mengutamakan keselamatan diri mereka dan siswa dengan tidak mengonsumsi makanan dari program MBG. "Ini saat yang tepat untuk menghentikan MBG," tutup Iman, yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Bayangan.

Artikel Terkait