Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
News

Pakar Hukum Minta Polri Bertindak Terhadap Penyebaran Konten Provokatif di Media Sosial

Seorang pakar hukum tata negara menyerukan kepada Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyebar konten yang dianggap manipulatif dan provokatif di media sosial, yang berpotensi mengganggu ket...

Gyan Kusuma 08 August 2026 58 pembaca jpnn.com jpnn.com
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menekankan pentingnya tindakan tegas dari Polri terhadap penyebar konten yang bersifat manipulatif dan provokatif di media sosial, yang telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya berbagai konten di media sosial yang diduga mengandung unsur ancaman dan provokasi.

Rullyandi menyatakan, "Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik, perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," dalam keterangan tertulisnya.

Perlunya Pembatasan dalam Kebebasan Berpendapat

Dia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan. Rullyandi merujuk pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang pembatasan hak dan kebebasan individu.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Penegakan Hukum di Ruang Digital

Rullyandi juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif. Dia menyebut tindakan Polda Jabar yang berhasil menangkap pelaku penyebaran konten tersebut sebagai langkah yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” ungkapnya. Dia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan ketika aktivitas di media sosial sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menginformasikan bahwa kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di platform media sosial Threads.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan. "Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Menurut Hendra, masalah ini berawal dari unggahan akun Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan presiden, diakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya jika memerlukan koordinat Istana Negara.

Polisi menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga pada sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. "Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," tutup Hendra.

Artikel Terkait