JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menekankan pentingnya tindakan tegas dari Polri terhadap penyebar konten yang bersifat manipulatif dan provokatif di media sosial, yang telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya berbagai konten di media sosial yang diduga mengandung unsur ancaman dan provokasi.
Rullyandi menyatakan, "Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik, perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," dalam keterangan tertulisnya.
Perlunya Pembatasan dalam Kebebasan Berpendapat
Dia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan. Rullyandi merujuk pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang pembatasan hak dan kebebasan individu.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Penegakan Hukum di Ruang Digital
Rullyandi juga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif. Dia menyebut tindakan Polda Jabar yang berhasil menangkap pelaku penyebaran konten tersebut sebagai langkah yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” ungkapnya. Dia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan ketika aktivitas di media sosial sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menginformasikan bahwa kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di platform media sosial Threads.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan. "Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Menurut Hendra, masalah ini berawal dari unggahan akun Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan presiden, diakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya jika memerlukan koordinat Istana Negara.
Polisi menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga pada sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. "Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," tutup Hendra.