Update
Politik

PAN Masih Mempertimbangkan Putusan MK Terkait Pemakzulan Gibran

Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil keputusan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidik...

Bima Candrakumara 12 October 2026 62 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Partai Amanat Nasional (PAN) masih dalam proses mempertimbangkan langkah terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menyampaikan bahwa partainya sedang mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Viva menegaskan bahwa pertimbangan PAN akan difokuskan pada kepentingan bangsa dan negara. "PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (12/10/2026). Ia juga menambahkan bahwa sikap partainya tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan kekuasaan, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Rencana Audiensi oleh Penggugat

Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran berencana untuk melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga negara. Denny Indrayana, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyiapkan surat untuk meminta jadwal audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR, MPR, dan pimpinan DPD. "Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," jelas Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).

Denny berharap audiensi ini dapat membuka ruang untuk membahas lebih lanjut mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia juga berencana untuk bertemu dengan partai-partai politik guna mengetahui pandangan mereka terhadap usulan tersebut. Menurut Denny, komunikasi dengan DPR, partai politik, dan DPD sangat penting karena proses pemakzulan melibatkan mekanisme konstitusional yang berkaitan dengan lembaga-lembaga tersebut. "Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD," tambahnya.

DPR sebagai Pintu Awal Proses Pemakzulan

Refly Harun, kuasa hukum Denny, menjelaskan bahwa audiensi dengan DPR menjadi langkah awal karena lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses pemakzulan. "Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan," kata Refly. Ia menekankan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mengumpulkan respons politik, dan tidak otomatis memulai atau menentukan hasil dari proses pemakzulan.

Wacana pemakzulan ini muncul kembali setelah MK mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, yang menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena alasan kedudukan hukum. MK juga mencatat bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau yang setara. Namun, keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak sama dengan keputusan yang secara langsung memerintahkan pemberhentian Gibran.

Proses pemakzulan harus memenuhi alasan dan tahapan konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Oleh karena itu, sikap PAN yang masih mengkaji putusan MK dan rencana audiensi yang disiapkan oleh Denny Indrayana menjadi bagian dari dinamika politik setelah keputusan tersebut. Saat ini, belum ada keputusan pemakzulan yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan PAN atau rencana audiensi dari para penggugat.

Artikel Terkait