Partai Demokrat menyatakan komitmennya untuk membuka ruang audiensi bagi semua elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, sebagai tanggapan terhadap rencana Denny Indrayana dan timnya yang akan mengunjungi berbagai partai politik serta lembaga negara untuk mendukung proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran.
Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati sepenuhnya keputusan MK dan akan terus memantau perkembangan situasi sosial politik yang terjadi setelah pembacaan amar permohonan tersebut. “Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujarnya pada hari Minggu (11/10/2026).
Keterbukaan Partai Demokrat untuk Masyarakat
Politikus dari Partai Demokrat ini memastikan bahwa partainya tidak akan menutup diri dari audiensi dengan tokoh masyarakat, aktivis, maupun akademisi yang ingin memberikan masukan secara langsung. “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap manuver politik yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan pakar hukum Refly Harun, yang telah merencanakan kunjungan ke Gedung DPR, DPD, MPR, serta markas partai-partai politik untuk menggalang dukungan konstitusional. Meskipun bersedia menerima kedatangan tim penggugat, Herman menekankan bahwa keterbukaan Partai Demokrat tidak bisa diartikan sebagai persetujuan resmi terhadap rekomendasi pemakzulan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Demokrat saat ini masih fokus pada pemetaan internal mengenai konsekuensi tata negara dari hasil sidang MK tersebut. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa permohonan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meskipun demikian, pertimbangan hakim yang mengungkapkan tidak adanya bukti fisik ijazah luar negeri Gibran kini menjadi isu hangat yang beredar di ranah politik parlemen.