Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau telah mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan indikasi praktik politik uang yang terjadi dalam pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU. Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang diidentifikasi sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Berkas laporan dan uang tersebut diserahkan kepada bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, dan diterima oleh petugas KPK. Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, hadir bersama Katib Syuriah yang merupakan perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau. Mereka menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan berupaya agar NU terhindar dari praktik suap dan korupsi.
Pengembalian Dana dan Komitmen Integritas
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ungkap perwakilan PCNU saat berada di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10). Dia menekankan bahwa dugaan pemberian uang tersebut terkait dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam di Muktamar NU. Mereka juga meminta KPK untuk menyelidiki aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, mereka mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur tindak pidana. Mereka juga meminta agar perkembangan penanganan laporan ini disampaikan secara transparan kepada publik.
Rincian Peristiwa dan Identitas Pelapor
Dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa rangkaian peristiwa dimulai pada 8 Agustus, ketika H. Kholil, yang merupakan pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh sekaligus Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan beberapa PCNU di wilayah tersebut. Pada tanggal itu, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Setelah tiba di Jakarta, rombongan diarahkan untuk menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Kegiatan itu diduga menjadi bagian awal dari pengondisian dukungan untuk Rais Aam. Setelah acara di Gedung MPR RI, mereka dibawa ke Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, di mana para perwakilan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat menerima uang muka sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.
Beberapa penerima yang tercantum dalam dokumen termasuk Rais Syuriah PWNU Kalbar KH. Ismail Ghofur, perwakilan PCNU Kubu Raya Abdussalam dan Munif, serta perwakilan lainnya dari berbagai PCNU di Kalimantan Barat. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan.
Budi Prasetya, perwakilan KPK, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis. Jika materi yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK, maka akan dilakukan langkah selanjutnya.
Dia menambahkan bahwa tindak lanjut tersebut akan bervariasi tergantung pada isi laporan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim KPK. "Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu, apakah penindakan atau pendekatan lainnya, tentu semuanya terbuka tergantung pada materi laporan dan hasil penyelidikan," jelas Budi Prasetya.