PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak usulan dari Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengenai penggantian definisi tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tidak setuju dengan perubahan definisi yang diusulkan.
Hasto berpendapat bahwa usulan tersebut akan menyederhanakan masalah yang kompleks, karena dapat menghilangkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. “Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi," ungkap Hasto kepada wartawan pada Rabu (21/10).
Definisi Korupsi yang Komprehensif
Menurut Hasto, definisi yang ada saat ini sudah cukup komprehensif dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perubahan definisi yang diusulkan bertentangan dengan harapan rakyat akan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang menyeluruh. “Bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa usulan tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuangan negara. Ia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Luhut seharusnya memberikan gagasan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi dan sejalan dengan harapan masyarakat. "Jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," tambah Hasto.
Usulan Luhut Mengenai Definisi Korupsi
Usulan untuk mengubah definisi korupsi sebelumnya disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Ia telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini, dan Prabowo dilaporkan setuju dengan kajian yang dilakukan oleh tim DEN terkait definisi korupsi. "Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan bahwa definisi baru yang diusulkan oleh DEN tidak lagi berfokus pada kerugian negara, melainkan pada praktik penyuapan. Hal ini merujuk pada Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dua dekade lalu. "Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," jelasnya.
Dengan perubahan definisi tersebut, Luhut menegaskan bahwa korupsi tidak lagi dilihat dari aspek kerugian negara. Ia mencatat bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi dengan fokus pada kerugian negara. "Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," pungkasnya.