Saiful Mujani, seorang ahli dalam bidang ilmu politik, mengemukakan beberapa skenario untuk pemilihan presiden 2029. Ia menyebutkan bahwa jika Undang-Undang Pemilu disahkan dengan ketentuan bahwa calon presiden harus didukung oleh minimal dua partai di DPR, maka jumlah pasangan calon presiden maksimal akan terbatas menjadi empat.
“Kalau benar DPR sahkan UU pemilu bahwa presiden harus dicalonkan minimal oleh 2 partai fraksi di DPR yang sekarang, maka pasangan capres maksimal 4,” ungkap Saiful dalam unggahannya di media sosial pada Senin (19/10/2026). Ia menambahkan bahwa kemungkinan pasangan calon yang ada hanya tiga, jika partai-partai seperti Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN mengusung Prabowo.
Koalisi Partai dan Calon yang Muncul
Saiful menjelaskan, “Kalau benar Gerindra, Golkar, PKB, PAN nyalonin Prabowo, maka pasangan maksimal hanya akan 3.” Dalam situasi ini, PDIP mungkin akan berkoalisi dengan Nasdem, mengingat kemungkinan untuk berkoalisi dengan Demokrat dan PKS tampak sulit. “PDIP mungkin terpaksa koalisi dengan Nasdem karena dengan Demokrat dan PKS hampir tidak mungkin,” jelasnya.
Di sisi lain, Demokrat diperkirakan akan menjalin koalisi dengan PKS. “Lalu Demokrat koalisi dengan PKS. Ini bisa 3 calon. Tapi kalau PDIP tidak mau dengan Nasdem, mungkin bergabung dengan Gerindra dan wakil dari PDIP,” tambahnya. Ia juga mempertanyakan kemungkinan Nasdem bergabung dengan Demokrat dan PKS, yang mungkin terjadi jika peluang kemenangan cukup terbuka.
Pasangan Calon yang Berpotensi Muncul
Jika skenario ini terwujud, maka hanya akan ada dua pasangan calon. Saiful menyebutkan, “Kemungkinannya, Prabowo berpasangan dengan kader PDIP, entah Puan Maharani atau Pramono Anung. Sementara lawannya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpasangan dengan Anies Baswedan. Atau bisa juga sebaliknya.” Ia menegaskan, “Kalau ini yang terjadi maka calon pasangan hanya 2. Prabowo-Puan/Pram Vs AHY-Anies/tokoh independen, atau Anies-AHY. Mungkin.”
Saiful, yang juga merupakan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), berharap agar DPR segera menyetujui UU Pemilu. Ia menekankan pentingnya agar jika isi undang-undang tersebut tidak inklusif, dapat segera digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Tapi saya berharap DPR segera putuskan UU Pemilu itu biar ada waktu untuk koreksi di MK dengan UU yang lebih inklusif untuk rekrut calon-calon lebih baik dengan UU yang membolehkan tiap partai mencalonkan pasangan sehingga calon menjadi lebih banyak,” paparnya.
Di sisi lain, Saiful juga menyebutkan kemungkinan Dedi Mulyadi (KDM) dapat ditampung dalam koalisi di luar Gerindra. “PDIP, Demokrat, Nasdem bisa punya calon sendiri. Mungkin KDM bisa ditampung sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat bila Gerindra tetap maksakan Prabowo. Ini agenda politik utama 2 tahun ke depan. Suka ataupun tidak,” tutupnya.