Isu mengenai keabsahan ijazah dan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Terpilih, kembali menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia. Setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), perhatian publik kini beralih ke Senayan, di mana sejumlah fraksi dan anggota DPR RI mulai mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meneliti penyetaraan ijazah dan proses administrasi penetapan calon.
Usulan ini muncul dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan di kanal Youtube tvOneNews dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, yang menghadirkan dua pengamat politik, yaitu Muhamad Andika dari Universitas Bakri dan Adi Prayitno. Adi Prayitno menyatakan bahwa DPR saat ini, yang telah berjalan hampir dua tahun, menunjukkan kecenderungan kesepakatan politik yang seragam. "Semua fraksi, semua partai politik, dan semua anggota dewan selama kurang lebih 2 tahun ini belum pernah ada gontok-gontokan terkait dengan salah satu isu ataupun kepentingan-kepentingan politik apapun," jelasnya.
Harapan untuk Tindakan Konkret
Adi Prayitno menambahkan bahwa publik kini menunggu pernyataan dari anggota dewan mengenai kemungkinan pembentukan Pansus. "Bagi saya ini semoga bukan hanya statement media, bukan hanya sebatas hal-hal yang kemudian sebatas wacana, tapi harus diwujudkan dalam bentuk yang lebih konkret dan lebih terukur," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa hak angket dapat diusulkan oleh minimal dua fraksi di DPR.
Perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, termasuk ijazah luar negeri, dianggap perlu mendapatkan klarifikasi untuk mencegah krisis legitimasi kepemimpinan di masa depan. Andika menambahkan bahwa keputusan MK tidak menghentikan fungsi pengawasan DPR. "Putusan MK itu alih-alih meredam ini justru malah membuka arena baru, membuka arena pertempuran bukan lagi di ranah hukum tapi sudah di ranah politik dan itu adalah ranahnya DPR sekarang," terangnya.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
DPR memiliki wewenang konstitusional untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi pemilu, termasuk keabsahan verifikasi dokumen oleh KPU. Pembentukan Pansus menjadi salah satu cara untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta KPU, untuk memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan ijazah dan prosedur verifikasi administrasi.
Isu ini juga mendapat perhatian besar dari masyarakat di media sosial, di mana banyak yang mendesak agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif. Publik menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara. Selain itu, masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang sah secara hukum agar pemerintah dapat fokus pada agenda pembangunan dan isu ekonomi.
Para pengamat menilai bahwa isu ketatanegaraan seperti ini memerlukan penanganan yang cermat, dan penggunaan instrumen pengawasan DPR seperti Pansus dianggap sebagai mekanisme checks and balances yang penting dalam sistem demokrasi. Sebelumnya, beberapa anggota DPR juga telah membahas pembentukan Pansus terkait dengan putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat.
Legislator PKB, Eka Widodo, menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus merespons temuan hukum tersebut. "Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujarnya.
Proses penelusuran oleh parlemen diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik, tetapi juga sebagai evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemilu di Indonesia. Penataan administrasi pencalonan pejabat publik perlu diperketat agar potensi sengketa serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, pembentukan Pansus Ijazah di DPR diharapkan dapat terus mengawal dinamika politik nasional dan menjaga legitimasi kepemimpinan di mata rakyat.