Di Makassar, Sulawesi Selatan, lima anggota Polsek Tallo menjalani pemeriksaan oleh Propam setelah terlibat dalam pembubaran tawuran antarkelompok di Jalan Kandea III, yang menyebabkan seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia akibat luka tembak. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah anggota kepolisian tersebut telah mengikuti Standar Operasi Prosedur (SOP) saat membubarkan tawuran.
Penyelidikan Terhadap SOP Polisi
Kombes Arya Perdana menyatakan, "Saya sampaikan ini ada Kabid Humas Polda Sulsel dan Kabid Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang tadi diduga melakukan tindak tersebut." Ia menekankan pentingnya publik bersabar menunggu hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung, yang akan menentukan apakah ada pelanggaran SOP oleh anggota kepolisian.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri, mengingat keluarga korban telah memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menangani kasus ini. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menambahkan bahwa langkah-langkah telah diambil terhadap personel yang terlibat, dan kelima anggota tersebut sedang diperiksa oleh Propam serta Irwasda untuk mengidentifikasi tindakan yang diambil, alat yang digunakan, dan kepatuhan terhadap SOP.
Pemeriksaan Jenazah dan Kronologi Tawuran
Didik menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan, termasuk jumlah personel yang bertugas dan apakah prosedur penembakan peringatan telah dilaksanakan. "Berapa orang yang memberikan peringatan, senjatanya siapa, proyektil jenis apa, nanti akan keluar hasil dari penyidikan, termasuk hasil Labfor akan kita tunggu," ujarnya.
Dalam insiden tawuran yang terjadi pada Minggu pukul 02.50 WITA, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di dekat Masjid Al Markaz. Lima personel Polsek Tallo yang dipimpin oleh Ipda Azharirir berusaha membubarkan kerumunan yang terdiri dari sekitar seratus orang yang saling menyerang menggunakan batu, busur, dan anak panah. Kapolres Arya menyatakan bahwa saat berusaha membubarkan tawuran, anggota kepolisian melepaskan tembakan peringatan namun diserang balik oleh para pelaku tawuran.
Setelah tawuran berhasil dibubarkan, pada pukul 04.50 WITA, informasi mengenai seorang yang tertembak diterima. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Jala Ammari, namun setelah dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Pol.dr. Muhammad Haris menyampaikan bahwa pemeriksaan luar jenazah korban menunjukkan adanya luka yang diduga akibat tembakan.