Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menegaskan komitmennya dalam menangani limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) di tanah air. Langkah ini bertujuan untuk mencapai target Indonesia Zero PCBs pada tahun 2028. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, memberikan apresiasi terhadap peran penting PPLI sebagai pelopor dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya dalam teknologi dekontaminasi PCBs di Indonesia.
Pada hari Kamis, 10 September, Diaz melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. “Kami sebenarnya sangat senang adanya PPLI ini dan tentunya memberikan apresiasi bahwa PPLI bisa menjadi tulang punggung kita semua untuk mencapai target atau komitmen yang sudah Indonesia sampaikan ke dunia,” ungkap Diaz.
Target Zero PCBs dan Komitmen Internasional
Diaz menjelaskan bahwa target Indonesia Zero PCBs pada 2028 merupakan bagian dari regulasi nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK serta merupakan implementasi dari komitmen internasional dalam Stockholm Convention. Untuk mencapai target tersebut, KLH/BPLH berkomitmen untuk memperlancar pasokan (feedstock) limbah PCBs dan mendorong penarikan limbah beracun dari berbagai sektor industri.
Dia juga mengimbau kepada seluruh sektor industri, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang masih memiliki atau menggunakan peralatan yang mengandung PCBs, seperti trafo listrik, untuk segera menyerahkan limbah tersebut ke fasilitas resmi seperti PPLI. “Artinya, semua perusahaan swasta ataupun BUMN yang masih menggunakan PCBs, terutama di trafo misalnya, kalau bisa bagaimanapun caranya itu bisa mengembalikan atau mengirimkan PCBs-nya ke PPLI agar bisa diproses dengan baik,” jelasnya.
Kesiapan PPLI dalam Mendukung Target Pemerintah
Sementara itu, PPLI menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh target pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas PCBs pada tahun 2028. Direktur Sales dan Customer Service Industrial PPLI, Yurnalisdel, menyambut baik dukungan serta komitmen yang kuat dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Dari kunjungan ini kami berharap inilah bentuk dukungan pemerintah karena negara sudah menargetkan Indonesia bebas PCB di 2028. Hari ini kami mendapat komitmen yang lebih kuat dari pemerintah,” ujarnya.
Yurnalisdel menegaskan bahwa dari sisi industri, PPLI telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengolah limbah berbahaya PCB sesuai dengan standar penanganan yang berlaku. “Kami di sisi industri, dalam hal ini PPLI, sudah sangat siap dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga teknologi untuk melakukan pengelolaan PCBs sebagaimana seharusnya,” tuturnya.