Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, telah menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dipercepat dan diperkuat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9), Suhud menekankan pentingnya perlindungan pekerja serta kepastian usaha yang harus berjalan seiring dengan dialog yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang dihadiri oleh 25 orang perwakilan buruh. Suhud didampingi oleh Anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli, Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin. Dalam audiensi tersebut, buruh mengungkapkan berbagai isu ketenagakerjaan yang masih memerlukan perhatian, seperti batasan penggunaan tenaga kerja asing, praktik alih daya, pengupahan, perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta persoalan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pentingnya Evaluasi Regulasi Ketenagakerjaan
Suhud menyatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan perlu dievaluasi untuk penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Ia berpendapat bahwa undang-undang ketenagakerjaan sangat krusial karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan pekerja. "Aspirasi yang disampaikan buruh hari ini perlu kami dengarkan dan menjadi bahan untuk memperbaiki hal-hal yang masih dirasakan belum memberikan keadilan," ungkap Suhud.
Lebih lanjut, Suhud menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk meneruskan draf dan aspirasi dari KBPBI kepada DPR sesuai dengan kewenangan yang ada. Ia berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari proses pembahasan di tingkat nasional. "Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada DPR agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Tidak boleh ada hubungan kerja yang eksploitatif atau merugikan salah satu pihak," tegasnya.
Dialog Konstruktif untuk Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan
Suhud juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan melalui aksi dan perdebatan, tetapi harus melalui dialog yang konstruktif. Ia mengajak pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. "Prinsipnya, kami ingin hubungan industrial yang sehat. Pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, sementara dunia usaha memperoleh kepastian untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," jelasnya.
Ia mendorong penguatan mekanisme tripartit sebagai sarana komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Suhud menekankan pentingnya sinergi ketiga unsur tersebut untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi dapat memenuhi kebutuhan semua pihak. "Pemerintah menjadi pengatur dan pelindung, pekerja menyampaikan kebutuhan serta aspirasinya, sementara pengusaha membutuhkan kepastian dan iklim usaha yang sehat. Ketiganya harus berjalan bersama," tuturnya.
Di akhir, Suhud berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, responsif terhadap perubahan di dunia kerja, serta memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan. "Yang kami perjuangkan adalah hubungan kerja yang berkeadilan, tanpa eksploitasi dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Mari kita kawal bersama melalui dialog dan jalur konstitusional agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional," pungkasnya.