SUBANG - Pemerintah Kabupaten Subang, DPRD, dan Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu secara resmi memutuskan untuk menutup sementara dan menyegel lokasi penampungan limbah seluas sebelas hektare yang terletak di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap temuan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang dikelola oleh PT CMM.
Dalam inspeksi tersebut, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin pengelolaan limbah, meskipun aktivitas penampungan material kayu dan besi bekas telah berlangsung selama satu tahun. Ketidakmampuan pengelola dalam menyediakan dokumen tersebut memicu kemarahan KDM, yang langsung memberikan teguran kepada pimpinan pengelola melalui telepon dari lokasi inspeksi, karena mereka berdalih bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan.
Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi
KDM menegaskan, "Artinya pemegang tender pengelola limbah ini adalah PT CMM, dan ini adalah asetnya PT CMM. Apapun yang terjadi di Jawa Barat harus tertata, tidak boleh berantakan, tidak boleh orang ngambil jalan sendiri-sendiri!” Ia juga menambahkan, “Izin pengelolaannya ada enggak? Kalau ditanya 'kamu sudah nikah belum?', dijawab 'dalam proses'—ya berarti belum nikah! Kalau belum ada izin, saya portal depan, saya police line loh!"
Selain pelanggaran administratif, inspeksi KDM juga mengungkapkan dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar. Tumpukan sampah material padat terlihat meluber hingga menutupi sebagian besar jalan utama desa, yang membahayakan keselamatan anak-anak sekolah yang melintas setiap hari. KDM menekankan, "Ini lebih dulu sekolah daripada tempat limbah. Kalau enggak bikin jalan akses untuk anak-anak, tak kasih izinnya saya cabut! Kalau memang ada izin, kalau enggak ada izin ya saya tutup!”
Langkah Tindak Lanjut dari Pemerintah
Menanggapi instruksi Gubernur dan desakan masyarakat, DPRD Subang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan perwakilan warga pada Kamis, 1 Oktober 2026. Hasil dari rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menutup sementara lokasi penampungan limbah. Ketua Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa warga bersama legislatif dan eksekutif segera bergerak ke lapangan setelah rapat. "Tuntutan kami sudah jelas, perusahaan tersebut tidak taat aturan. Hasil audiensi tadi, DPRD Kabupaten Subang, dinas-dinas terkait, dan kami sudah sepakat akan menutup perusahaan limbah seluas 11 hektare yang sudah berjalan satu tahun," ujar Iqbal Maulana.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Subang Utara, Mister Kim, menyatakan apresiasinya terhadap respons cepat pemerintah daerah yang merespons instruksi KDM dan aspirasi masyarakat. "Hari ini kami kawal para anggota dewan untuk menutup tempat yang dijadikan usaha tanpa izin. Alhamdulillah kami direspons oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Ini membuktikan kepada dunia bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tidak tidur," kata Mister Kim.
Mengenai durasi penutupan, Pemkab Subang dan perwakilan masyarakat sepakat bahwa penutupan sementara ini tidak memiliki batas waktu tertentu, melainkan akan berlaku hingga semua kewajiban hukum dan teknis dipenuhi oleh pengelola. Penutupan dilakukan sambil menunggu hasil audit dan verifikasi dokumen perizinan serta kesesuaian tata ruang oleh Pemkab Subang dan dinas terkait.
Selain itu, lokasi akan tetap disegel selama menunggu hasil pengujian sampel laboratorium oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada pencemaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pemukiman warga. Warga juga menegaskan bahwa penutupan akan diawasi ketat hingga tumpukan material yang menghalangi jalan dibersihkan dan akses jalur untuk anak-anak sekolah dipulihkan.
Terakhir, penutupan ini menunggu kepastian skema hilirisasi lokal sesuai arahan KDM, di mana lahan tidak boleh hanya menjadi tempat penampungan transit sampah, tetapi harus menerapkan pengolahan material yang dapat menyerap tenaga kerja warga desa setempat sebelum izin baru dipertimbangkan. Warga menegaskan dukungan mereka terhadap investasi yang masuk ke Subang, namun seluruh aktivitas industri harus mematuhi hukum, keselamatan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu juga berencana mengadakan forum evaluasi berkala untuk memastikan penegakan hukum ini berjalan tanpa kompromi.