Jakarta, CNN Indonesia -- Pada tahun 2027, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menargetkan sektor-sektor serta kelompok masyarakat yang selama ini dianggap belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.
Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pemerintah akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan cara memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tanpa harus menaikkan tarif pajak. "Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ungkap Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang disiarkan secara daring pada Kamis (6/8).
Target Pemilik Rumah dengan Beberapa Properti
Ia memberikan contoh bahwa pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi sasaran optimalisasi penerimaan pajak. "Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Penguatan Data dan Sistem Perpajakan
Rofyanto menambahkan bahwa pemerintah akan memperkuat kerjasama dengan berbagai instansi untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi melalui pengembangan Coretax. "Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," katanya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat melakukan pencocokan (benchmarking) data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi, sehingga potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan. "Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti memperbaiki tata kelola melalui penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), peningkatan layanan kepada kementerian dan lembaga, standardisasi proses, digitalisasi, hingga penyederhanaan layanan. "Nah yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak," pungkasnya.