Update
Ekonomi

Pemerintah Resmi Kategorikan Ojol Sebagai Transportasi Umum

Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan di balik pengkategorian ojek online sebagai transportasi umum dalam RUU perubahan UU LLAJ, menekankan pentingnya keselamatan dalam ekosistem transportasi dar...

Aruna Sasmita 04 October 2026 55 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Kemenhub menjelaskan alasan ojek online dikategorikan transportasi umum dalam RUU LLAJ. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Kemenhub menjelaskan alasan ojek online dikategorikan transportasi umum dalam RUU LLAJ. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengemukakan alasan mengapa ojek online (ojol) dimasukkan dalam kategori transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan keselamatan dalam sistem transportasi daring.

“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ungkapnya saat menghadiri acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10).

Perkembangan Layanan Ojol Sejak 2015

Menurut Aan, layanan ojol telah beroperasi secara luas sejak tahun 2015. Merespons perkembangan ini, Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Regulasi ini mencakup standar operasional keselamatan, termasuk kewajiban penggunaan helm dan jaket pelindung bagi pengendara.

“Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. Namun, dengan semakin meningkatnya penggunaan angkutan sepeda motor, pemerintah merasa perlu untuk memperkuat dasar hukum yang ada.

Pentingnya Pengaturan Hukum

Langkah ini diambil karena kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kecelakaan lalu lintas. “Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” tambah Aan.

Oleh karena itu, dalam draf revisi UU LLAJ yang diusulkan oleh DPR, pemerintah berencana untuk mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Selain itu, penggunaan angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan diatur dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pandangan pemerintah mengenai RUU ini kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Untuk transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui tambahan Bab XIII A dalam RUU tersebut.

Bab ini akan mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan pengantaran orang, barang, dan makanan. Selain itu, pengaturan juga akan melibatkan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.

Pemerintah juga setuju untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.

Artikel Terkait