Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk mengatur pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi akan dilakukan berdasarkan kelompok desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjamin bahwa subsidi gas dapat lebih tepat sasaran.
Penjelasan Kebijakan oleh Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa pengaturan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga untuk LPG. "Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga," ujarnya setelah menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/8).
Penggunaan DTSEN dan Kerjasama dengan BPS
Laode menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mendorong konversi dan memperbaiki sasaran penerima subsidi. DTSEN akan digunakan sebagai salah satu basis data dalam pelaksanaan kebijakan ini. "Ya kita kan sudah ada DTSEN," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas penggunaan data tersebut dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengenai penataan subsidi energi. "Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," jelasnya.
Prognosa Kebutuhan LPG dan Anggaran Subsidi
Laode mengungkapkan bahwa prognosa kebutuhan LPG untuk tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 8,6 juta metrik ton (MT), yang lebih tinggi dari kuota APBN 2026 yang sebesar 8 juta MT. Namun, angka tersebut hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi kuota tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8,5 juta MT. "Kan tahun lalu aja 8,5 (juta MT) kan penambah, sekarang 8,6 (juta MT). Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu," kata Laode.
Menanggapi kemungkinan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi akibat kenaikan prognosa tersebut, Laode menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Jika prognosa disetujui, penambahan anggaran subsidi dan kompensasi berpotensi dilakukan. "Kalau disetujui prognosanya iya (tambah anggaran subsidi), tapi kan belum," pungkasnya.